Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura
Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura merupakan :
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan menggunakan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang.
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura kepada karyawan sang Wajib Pajak Pemberi Kerja diantaranya :
- Pemberian Beras .
- Pemberian Gula.
- Pemberian Kopi dan Teh.
- Pemberian Pakaian Seragam.
- Pemberian Makanan dan Minuman.
- Sirup.
- Minyak Goreng.
Penggantian atau imbalan pada bentuk kenikmatan berkenaan menggunakan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan irit yang diterima bukan dalam bentuk uang atau setiap balas jasa yg diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati & atau keluarganya tidak dalam bentuk uang berdasarkan pemberi kerja.
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Kenikmatan pada karyawan sang Wajib Pajak Pemberi Kerja diantaranya ::
- Penggunaan mobil.
- Penggunaan rumah.
- Fasilitas pengobatan di Perusahaan.
- Perawatan Kesehatan di rumah sakit bagi Karyawan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- SE-03/PJ.23/1984 Tanggal 21 Pebruari 1984 Tentang Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura (Seri PPh Pasal 21-02)