Pengertian Dan Jenis Nasabah Dalam Perbankan Umum

Pengertian Nasabah Dalam Perbankan Umum merupakan :

pihak yg menggunakan jasa bank.

Jenis Nasabah Dalam Perbankan Umum diantaranya :

  1. Nasabah Penyimpan yaitu nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
  2. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Nasabah Bank terdiri berdasarkan :

  • Orang atau Perorangan atau Orang Pribadi, terdiri berdasarkan :
  1. Pegawai Swasta.
  2. Pegawai Negeri.
  3. Pengusaha.
  4. Selain Pegawai dan Pengusaha.
  • Badan, terdiri menurut :

Artikel Yang Perlu Diketahui :

  1. Perusahaan Swasta.
  2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
  3. BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).
  4. Yayasan.
  5. Koperasi.
  6. Organisasi Massa
  7. Lembaga Sosial Kemasyarakatan.
  8. Badan dan Lembaga milik Pemerintah Pusat dan Daerah.
  9. Bentuk Badan Usaha Lainnya.
  • Instansi atau Kantor Pemerintah Pusat & Daerah.

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2