Pengertian Biaya Promosi

Pengertian Biaya Promosi adalah :

Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

  1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya.
  2. Biaya pameran produk.
  3. Biaya pengenalan produk baru.
  4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Yang Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :

  1. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Biaya Promosi Sebagai Objek Pemotongan PPh

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Wajib Pajak yang membebankan Biaya Promosi.

Pengakuan Biaya Promosi Menurut Fiskal

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain.

Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat :

  1. Nama penerima,
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima
  3. Alamat penerima
  4. Tanggal pengeluaran biaya promosi
  5. Bentuk dan jenis biaya promosi,
  6. Besarnya biaya promosi
  7. Nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Daftar  dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tanggal 08 Januari 2010 tentang biaya promosi.

Daftar nominatif tersebut wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.

Apabila Daftar Nominatif tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan orang pribadi yang menggunakan pembukuan, maka Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Format daftar nominatif biaya promosi :

DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI

Nama Wajib Pajak   :

NPWP                     :

Alamat                   :

Tahun Pajak           :

No

Data Penerima

Pemotongan PPh

Nama

NPWP

Alamat

Tanggal

Bentuk dan Jenis Biaya

Jumlah

(Rp)

Keterangan

Jumlah PPh Nomor Bukti Potong

.........................., ....................

Nama Wajib Pajak

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2