Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui menjadi penambah kekayaan higienis yg terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

Belanja Negara merupakan kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui menjadi pengurang nilai kekayaan higienis yang terdiri atas belanja pemerintah Pusat & Transfer ke Daerah serta Dana Desa

Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN

Uraian

APBN

2019

2020

Pertumbuhan Ekonomi (%)

5,3

5,3

Inflasi (% yoy)

3,5

3,1

Nilai Tukar (Rp/USD)

15.000

14.400

Suku Bunga SPN (%)

5,3

5,4

Harga Minyak (USD/Barel)

70

64

Lifting Minyak (ribu barel/hari)

775

755

Lifting Gas (ribu barel/hari)

1.250

1.191

Postur APBN ( Triliun Rupiah)

Uraian

APBN

2019

2020

A.

Pendapatan Negara

2.165,1

2.233,2

I.

Pendapatan Dalam Negeri

dua.164,7

2.232,7

1. Penerimaan Perpajakan

1.786,4

1.865,7

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak

378,tiga

367,0

II.

Penerimaan Hibah

0,4

0,5

B.

Belanja Negara

2.461,1

dua.540,4

I.

Belanja Pemerintah Pusat

1.634,tiga

1.683,lima

1.

Belanja K/L

855,4

909,6

2.

Belanja Non K/L

778,9

773,9

II.

Transfer Ke Daerah & Dana Desa

826,8

856,9

1.

Transfer ke Daerah

756,8

784,9

2.

Dana Desa

70,0

72,0

C.

Surplus/(Defisit) Anggaran (A-B)

(296,0)

(307,2)

% Defisit Anggaran terhadap PDB

(1,84)

(1,76)

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2