Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui menjadi penambah kekayaan higienis yg terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Belanja Negara merupakan kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui menjadi pengurang nilai kekayaan higienis yang terdiri atas belanja pemerintah Pusat & Transfer ke Daerah serta Dana Desa
Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN
Uraian | APBN | |
2019 | 2020 | |
Pertumbuhan Ekonomi (%) | 5,3 | 5,3 |
Inflasi (% yoy) | 3,5 | 3,1 |
Nilai Tukar (Rp/USD) | 15.000 | 14.400 |
Suku Bunga SPN (%) | 5,3 | 5,4 |
Harga Minyak (USD/Barel) | 70 | 64 |
Lifting Minyak (ribu barel/hari) | 775 | 755 |
Lifting Gas (ribu barel/hari) | 1.250 | 1.191 |
Postur APBN ( Triliun Rupiah)
Uraian | APBN | ||
2019 | 2020 | ||
A. | Pendapatan Negara | 2.165,1 | 2.233,2 |
I.
Pendapatan Dalam Negeri
dua.164,7
2.232,7
1. Penerimaan Perpajakan
1.786,4
1.865,7
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
378,tiga
367,0
II.
Penerimaan Hibah
0,4
0,5
B.
Belanja Negara
2.461,1
dua.540,4
I.
Belanja Pemerintah Pusat
1.634,tiga
1.683,lima
1.
Belanja K/L
855,4
909,6
2.
Belanja Non K/L
778,9
773,9
II.
Transfer Ke Daerah & Dana Desa
826,8
856,9
1.
Transfer ke Daerah
756,8
784,9
2.
Dana Desa
70,0
72,0
C.
Surplus/(Defisit) Anggaran (A-B)
(296,0)
(307,2)
% Defisit Anggaran terhadap PDB
(1,84)
(1,76)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020