Pendamping Desa Diharapkan Mampu Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas

Para pendamping desa diwajibkan buat sanggup mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif warga  pada membangun desanya, sinkron amanah UU No/2014 mengenai Desa. Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa wajib  mempertinggi kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif pada tengah masyarakat desa. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com. Lebih dari itu, para pendamping desa dibutuhkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting pada bertugas dilapangan. Yakni, menjadi agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi. "Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya. Sementara, buat sebagai kekuatan moral. Para pendamping desa, harus sanggup memastikan terjadinya dampak positif dalam fasilitasi desa, terutama pada mengawal Dana Desa harus sempurna target, & dirasakan manfaatnya oleh rakyat melalui mekanisme musyawarah yg partisipatif. Para pendamping desa, jua menjadi kekuatan inovatif. Yakni, bisa menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan rakyat yang memunculkan kreasi-ciptaan baru. Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya. Keberhasilan acara pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui 2 hal. Yakni, meningkatnya kualitas hayati rakyat dan meningkatnya kemakmuran warga . Peningkatan kualitas, dan kemakmuran warga  ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana & prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna. Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.

Para pendamping desa diwajibkan buat sanggup mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif warga pada membangun desanya, sinkron amanah UU No/2014 mengenai Desa.

Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa wajib mempertinggi kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif pada tengah masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansirsindonews.com.

Lebih dari itu, para pendamping desa dibutuhkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting pada bertugas dilapangan. Yakni, menjadi agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.

"Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi berdasarkan alam pikir yg ortodok, sentralistik, tertutup, konsumtif & koruptif, menuju alam pikir dan perilaku profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan & akuntable," tegasnya.

Baca juga: Membangun Dedikasi Pendamping Desa

Sementara, buat sebagai kekuatan moral. Para pendamping desa, harus sanggup memastikan terjadinya dampak positif dalam fasilitasi desa, terutama pada mengawal Dana Desa harus sempurna target, & dirasakan manfaatnya oleh rakyat melalui mekanisme musyawarah yg partisipatif.

Para pendamping desa, jua menjadi kekuatan inovatif. Yakni, bisa menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan rakyat yang memunculkan kreasi-ciptaan baru.

Oleh karenanya, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih & paham peraturan dan pengetahuan baru yg dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya.

Keberhasilan acara pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui 2 hal. Yakni, meningkatnya kualitas hayati rakyat dan meningkatnya kemakmuran warga .

Baca juga: 4 Tipe Pendamping Desa.

Peningkatan kualitas, dan kemakmuran warga ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana & prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.

Oleh sebab itu, Taufik mendorong semua pendamping desa buat mempertinggi empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, & kapasitas jejaring sosial.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2