Kode Jenis Setoran Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi & Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi 411316 merupakan menjadi berikut :
Kode Akun dan Jenis |
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411316-100
SPPT PBB Sektor Pertambangan buat
Pertambangan Minyak Bumi & Gas
Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan buat Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi
411316-300
STP PBB Sektor Pertambangan buat
Pertambangan Minyak Bumi & Gas
Bumi
buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada STP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi
411316-310
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi & Gas
Bumi
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi
411316-390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg tercantum pada Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
411316-500
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi atas pengungkapan
ketidakbenaran
Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih
harus disetor yang tercantum pada SPPT atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP
411316-501
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi atas penghentian
penyidikan tindak pidana
Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih
harus disetor yang tercantum pada SPPT atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (dua)
Undang-Undang KUP
411316-510
Sanksi administrasi berupa hukuman atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi
Untuk pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP
411316-511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan
Untuk pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman, atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi adalah :
- PT.Bumi Jaya Migas adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Minyak Bumi.
- Pada tahun 2020 PT.Bumi Jaya Migas menerima SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
- PT.Bumi Jaya Migas akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya pada bulan Mei 2020.
- Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Bumi Jaya Migas dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak411316-100 .
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang BentukFormulir Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-30/PJ/2015Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak