Kode Jenis Setoran Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi & Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi 411316 merupakan menjadi berikut :

Kode Akun dan Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411316-100

SPPT PBB Sektor Pertambangan buat

Pertambangan Minyak Bumi & Gas

Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan buat Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi

411316-300

STP PBB Sektor Pertambangan buat

Pertambangan Minyak Bumi & Gas

Bumi

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada STP PBB Sektor Pertambangan

untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi

411316-310

SKP PBB Sektor Pertambangan untuk

Pertambangan Minyak Bumi & Gas

Bumi

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKP PBB Sektor Pertambangan

untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi

411316-390

Pembayaran atas Surat Keputusan

Pembetulan, Surat Keputusan

Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg tercantum pada Surat Keputusan Pembetulan,

Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

411316-500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi atas pengungkapan

ketidakbenaran

Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih

harus disetor yang tercantum pada SPPT atas

pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP

411316-501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi atas penghentian

penyidikan tindak pidana

Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih

harus disetor yang tercantum pada SPPT atas

penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (dua)

Undang-Undang KUP

411316-510

Sanksi administrasi berupa hukuman atau

kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran

pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi

Untuk pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan

ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP

411316-511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas

penghentian penyidikan tindak pidana di bidang

perpajakan

Untuk pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman, atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi adalah :

  • PT.Bumi Jaya Migas adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Minyak Bumi.
  • Pada tahun 2020 PT.Bumi Jaya Migas menerima SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • PT.Bumi Jaya Migas akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya pada bulan Mei 2020.
  • Untuk membayar  SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Bumi Jaya Migas dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak411316-100 .
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2