Kawal Keterbukaan Informasi di Desa, Kemendes Gandeng KIP

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar berkomitmen untuk mengawal keterbukaan informasi di desa. Menurutnya, keterbukaan informasi di desa adalah upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan,kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.

"Desa menghadapi poly tantangan, sebanyak 45 % desa di Indonesia dalam kategori tertinggal. Keterbukaan informasi sangat penting buat bisa mengentaskan ini," ujarnya, ketika sebagai Keynote Speech Peringatan 8 Tahun Lahirnya UU KIP, pada Wisma Antara, Jakarta, Senin (16/lima/2016).

Guna memaksimalkan upaya tadi, Kemendes PDTT melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan fakta desa. Ia jua meminta kepada KIP, buat bisa memberikan pelayanan dan liputan yg benar kepada desa. Mengingat, lebih banyak didominasi aparat desa masih berpendidikan rendah.

(Baca juga: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa )

"Rata-rata aparat desa masih berpendidikan SMP (SMP). Agar mampu mengelola pemerintahan menggunakan baik, tentu wajib diberikan fakta yg benar. Mereka nir boleh didiskriminasi, karena dengan warta mereka bisa.Belajar," ungkapnya.

Dikatakan Menteri Marwan, untuk memberikan fakta dan pengetahuan ke desa bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, masih banyak pemerintah wilayah juga aparat desa, yg masih bersikap tertutup soal desa.

"Bahkan waktu turun ke desa-desa, kami membawa fotokopi berkas SKB3 Menteri dan kami bagikan ke desa. Karena rakyat poly yang nir tahu liputan-informasi soal desa," ujarnya.

Oleh karena itu, Menteri Marwan menyambut terbuka kerja sama dan kerjasama antara Kemendes & KIP pada mengawal keterbukaan liputan desa. Ia meyakini, kerja sama tersebut akan sangat menghipnotis peningkatan rapikan kelola pemerintahan yang baik, terutama pemerintahan pada desa.

"Cara terbaik buat menciptakan desa sebagaimana amanat undang-undang desa, merupakan menggunakan memberikan wewenang sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan keterangan pada desa," ungkapnya.

Menurutnya, keterbukaan berita yg diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa membicarakan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa maupun papan informasi desa. Di sisi lain, Kemendes PDTT jua telah membangun sistem warta berbasis desa.

"Tahun 2016, akan ada sebanyak 30 ribu sistem berita berbasis desa. Kita juga menciptakan.Sistem kabar desa terpadu yg terdiri menurut portal desa online, sistem informasi manajemen BUMDes, transparansi keuangan desa, layanan desa, dan monitoring desa. Kita juga unit pengaduan melalui call center," terangnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono mengatakan, MoU antara Kemendes PDTT dan KIP adalah bukti keterkaitan erat antara UU Desa dan UU KIP. Selanjutnya, hal tadi jua adalah aspirasi dari komisioner Komisi Informasi Daerah yang memerlukan payung aturan untuk ditindaklanjuti di wilayah.

"Sesuai menggunakan kewenangannya, desa adalah tanggungjawab KOmisi Informasi pada daerah. Kami.Harap, MoU ini nir hanya coretan pada atas kertas, tapi bisa diterapkan pada wilayah," ungkapnya.

Abdulhamid mengungkapkan, pada mendukung undang-undang desa, KIP telah melakukan upaya buat mengawasi implementasi uu desa, terutama dana desa. Menurutnya, hal tadi adalah bukti bahwa KIP sudah merespon UU Desa secara implementatif.

"Sejak dilahirkan Undang-Undang Desa pada 12 Desember 2014, kami sudah melakukan poly upaya, galat satunya dengan melakukan diskusi tentang pengawasan dana desa," ungkapnya.[Kemendesa]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2