Kapan Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 29 Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan
Thursday, 5 November 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Kapan Batas Waktu atau Paling Lambat Penyetoran atau Pembayaran PPh Pasal 29 atau PPh Kurang Dibayar Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan ?
- Wajib Pajak Badan harus menyetorkan atau membayar PPh Pasal 29 atau PPh yang kurang bayar paling lambat sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan disampaikan atau dilaporkan.
- Jadi apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dilaporkan tanggal 30 April 2020, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 30 April 2020 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dilaporkan.
- Tetapi apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dilaporkan tanggal 10 Januari 2020, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 10 Januari 2019 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 dilaporkan.
Artikel Terkait :
- Tanya Jawab Pajak KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- Tanya Jawab Pajak Terbaru
- Tanya Jawab Seluruh Jenis Pajak
Referensi :