Dituding Politisasi, Kemendes Sebut Pendamping Desa Punya Kode Etik
GampongRT - Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika kembali menegaskan, bahwa tidak adanya politisasi dalam rekrutmen pendamping desa. Jika terbukti politisasi, hal tersebut akan sangat dengan mudah untuk dilacak.
?Buktinya mana bila memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menterinya menurut partai politik, seluruh dipercaya politisasi. Jika terdapat defleksi laporkan saja, nir ada pandang bulu,? Ujarnya.
Terkait berita yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menggelengkan kepala dan menanggapinya dengan tenang. Ia justru menantang pihak bersangkutan, buat menyerahkan nama-nama yg terlibat bersama buktinya.
“Kalau ada data yang berkaitan dengan Parpol (Partai Politik), sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jika memang terbukti ada pendamping desa dari pengurus Parpol, akan langsung kita putus kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapapun,” ujarnya. (Baca:Tips Komunikasi Efektif Pendamping Desa)
Pendamping Desa lanjut Erani, memiliki kode etik yg harus dijalankan. Kode etik tadi tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No tiga Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tadi, melarang adanya pendamping desa yg bekerjasama dengan partai politik.
?Saya ingin bertemu menggunakan mereka yg menyampaikan info ini. Jangan terdapat dustalah di antara kita, bila perlu kita bikin telanjang kementerian ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi,? Ungkapnya.
Erani menjelaskan, rekrutmen pendamping desa diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi. Kementerian Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmirasi (Kemendes PDTT), memberikan panduan rekrutmen dengan menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi sebagai penyelenggara. Rekrutmen dilakukan terbuka, dengan memberikan kewajiban pada setiap provinsi untuk mengumumkan pendaftaran di melalui media massa. (Baca: Selamat Bekerja Tenaga PNPM Perdesaan dan Tenaga Desa Baru)
?Pengumuman minimal 1 minggu. Di luar itu, ada persyaratan pendidikan, pengalaman, umur & sebagainya. Apabila masih ada dugaan hegemoni partai politik yang mengatur rekrutmen pendamping desa, cek gubernurnya siapa. Maka akan dengan gampang dilacak siapa partai yang diuntungkan,? Ungkapnya.
Terkait hal tadi Erani mengakui, terdapat beberapa pengaduan mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Terhadap temuan tadi, Kemendesa PDTT Langsung membicarakan & menyerahkannya pada Ombudsman.
?Ada memang, menurut yg tidak lulus seleksi kecewa dan mengadu, pungkasnya ada yg umurnya telah lewat akan tetapi lulus sekeksi. Ketika terjadi aduan semacam ini, eksklusif kami sampaikan ke Ombudsman. Kami tidak ingin ada yg membajak rekrutmen pendamping desa yang nir sinkron dengan ketentuan,? Tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga membantah tudingan adanya keterlibatan Partai Politik tertentu yakni PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dalam rekrutmen pendamping desa. Ia justru mengajak masyarakat utuk segera melaporkan, jika terbukti ada kader partai politik yang lulus rekrutmen pendamping desa.
?Rekrutmen pendamping desa paling terperinci seterang bulan purnama. Bodoh sekali bila aku rekrut pendamping desa membawa-bawa PKB,? Tegasnya.[Info Kemendes]