Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui & menghormati kesatuan masyarakat aturan norma bersama hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup & sesuai menggunakan perkembangan masyaraka & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun UUD 1945 mengakui keberadaannya namun secara yuridis masih perlu diatur lebih khusus dalam bentuk perundangan.
Desa Adat pada UU Desa
Desa Adat dari Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah pengakuan warga hukum adat sebagai subjek aturan dalam sistem pemerintahan, yaitu tetapkan unit sosial rakyat hukum tata cara seperti nagari, huta, kampong, mukim dan lain-lain sebagai badan aturan publik.
Selanjutnya Pasal 103 UU Nomor 6 tahun 2014, Desa istiadat sebagai badan aturan publik memiliki kewenangan eksklusif dari hak berasal usul, yaitu:
- Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli atau dengan kata lain pemerintahan berdasarkan struktur dan kelembagaan asli, seperti nagari, huta, marga dan lain-lain,
- Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat,
- Pelestarian nilai sosial dan budaya adat,
- Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat yang selaras dengan Hak Asasi Manusia,
- Penyelenggaraan sidang perdamaian desa adat yang sesuai dengan UU yang berlaku,
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat,
- Pengembagan kehidupan hukum adat.
Khusus wewenang dari-usul dalam Desa Adat, Pasal 103 UU No. 6/2014 menegaskan sebagai berikut:
- Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli
- Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat
- Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat
- Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah
- Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat
Unsur & Karakteristik Desa Adat:
Penduduk Desa Adat
Penduduk Desa Adat Adalah setiap orang yang berdomisili di daerah desa yg bersangkutan selama waktu eksklusif, umumnya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturutturut, berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Daerah atau Wilayah Desa Adat
Wilayah desa wajib mempunyai batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan & sebagainya atau batas buatan seperti patok atau pohon yg menggunakan sengaja ditanam. Tidak terdapat ketentuan defenitif mengenai berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.
Pemimpin Desa Adat
Pemimpin Desa Adat Adalah badan yang memiliki kewenangan buat mengatur jalannya pergaulan social atau hubungan rakyat. Pemimpin Desa dianggap Kepala Desa atau menggunakan sebutan lain sesuai menggunakan tempat daerahnya.
Urusan atau Rumah Tangga Desa Adat
Kewenangan buat mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal menggunakan otonomi desa. Otonomi desa tidak sinkron menggunakan swatantra daerah karena merupakan otonomi asli desa yang telah terdapat berdasarkan jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan menurut pemberian pemerintah atasan, melainkan dari hukum adat yang berlaku.
Didalam suatu pemeritahan desa adat terdapat sebuah lembaga organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum
Meskipun dalam UU Desa keberadaan desa adat diakui keberadaanya. Namun, tidak semua daerah adat adalah bagian dari desa adat yang definitif. Sehingga banyak desa adat tertinggal baik dalam bidang infrastruktur maupun dalam pemberdayaan ekonomi.
Referensi: http:// repository. Unpas. Ac. Id