Dana Desa Mengendap di RKUD, Konsekuensinya DD Tahap I 2016 Ditunda
Pemerintah dan DPR sudah putusan bulat mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa lebih besar menurut belanja kementerian & forum (K/L). Sebagaimana tercermin dari keputusan pemerintah & DPR buat memberikan anggaran transfer ke daerah yg lebih besar dibandingkan belanja K/L.
Hal ini baru pertama kalinya dilakukan sepanjang sejarah. Dengan alokasi anggaran yg besar ke wilayah, maka asal pertumbuhan akan sangat ditopang dari realisasi belanja pemerintah daerah. Dalam postur APBN-P, belanja transfer ke wilayah & dana desa mencapai Rp776,tiga triliun, sedangkan belanja K/L tadi besarnya adalah Rp767,8 triliun.
Perubahan dana transfer ke daerah terdiri atas kenaikan dana bagi output, yaitu menurut Rp106,1 triliun menjadi Rp109,08 triliun pada APBN-P. Sementara aturan dana transfer spesifik meningkat dari Rp208,9 triliun menjadi Rp211 triliun. Peningkatan ini terutama lantaran adanya realokasi & tambahan dana alokasi spesifik fisik buat mendukung produktivitas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah 2016.
Selain itu, masih ada dana tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Dana yang disalurkan akan diarahkan buat mempercepat penyediaan infrastruktur di ke 2 provinsi tersebut.
Penambahan alokasi dana transfer ke daerah & dana desa sesuai menggunakan Nawacita Presiden Jokowi yang galat satunya mencanangkan pembangunan menurut daerah. ?Dana transfer ke wilayah yang lebih akbar dari belanja K/L dilakukan agar pertumbuhan ekonomi inklusif. Pemerataan pembangunan antarwilayah diharapkan terjadi,? Ungkap Direktur Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, Kunta Wijaya, pada Media Keuangan.
Peningkatan Dana Infrastruktur buat Daerah
Pertama kalinya dalam riwayat anggaran, dana untuk daerah lebih tinggi. Pemerintah bangun infrastruktur dan konektivitas antar wilayah untuk negeri.
Menurut Boediarso Teguh Widodo, Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dalam prinsipnya kebijakan ini diambil buat mendukung implementasi nawa cita. ?Salah satu visi pemerintahan Joko Widodo adalah membangun Indonesia berdasarkan pinggiran dengan memperkuat wilayah-daerah. Pembangunan ini tidak gampang mengingat tidak meratanya sebaran wilayah & antarwilayah pada Indonesia. Oleh karena itu, perlu alokasi dana yang besar pada mencapai target pembangunan,? Katanya.
Kebijakan ini juga diambil sebagai bentuk pelaksanaan desentralisasi fiskal. Esensi desentralisasi fiskal ini, lanjut Boediarso, menitikberatkan pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan pendanaan yang dimilikinya sesuai kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah. Sebagai salah satu sumber pendapatan utama daerah, transfer ke daerah dan dana desa bertujuan mendukung pembangunan daerah yang lebih tinggi dan inklusif.
Guna memastikan pelaksanaan transfer ke daerah berjalan dengan baik, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/ PML.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (Donwload Disini)Sebagaimana diketahui, sesuai Road Map Dana Desa 2015-2019, tahun depan alokasi dana desa direncanakan mencapai 10 persen dari dan di luar transfer ke daerah. Dengan besaran alokasi tersebut, maka pada saat itu rata-rata setiap desa akan memperoleh dana desa sekitar Rp1 miliar.
Tahun 2015 lalu, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp20,76 triliun atau 3,23 persen daritransfer ke daerah kepada sekitar 74.754 desa melalui APBD kabupaten/kota. Dengan kata lain, rata-rata setiap desa menerima dana sebesar Rp280 juta tahun lalu. Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, menjelaskan bahwa masih terdapat dana yang belum disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
"Berdasarkan laporan yg telah kami terima menurut 411 wilayah, masih terdapat residu dana desa yang mengendap pada RKUD sebanyak Rp194,93 miliar. Konsekuensinya, bagi daerah yang masih mengendapkan dana desa pada RKUD, maka penyaluran tahap I dana desa tahun 2016 ditunda sebanyak dana yg mengendap. Dana akan disalurkan selesainya daerah menyalurkan sisa dana ke RKD?.
Berdasarkan laporan tersebut diketahui bahwa 90,39 % berdasarkan dana desa digunakan buat pembangunan dan pemberdayaan warga . Sisanya sebesar 9,61 % dipakai buat penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, & belanja lainnya.
Terakhir, pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara bersiklus terhadap kinerja keuangan daerah. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan melalui penilaian kinerja berdasarkan indikator, antara lain kesehatan keuangan wilayah, hasil capaian berdasarkan program/aktivitas, pengelolaan keuangan daerah, & kesejahteraan rakyat. []