Cara Membuat Kartu Indentias Anak, Donwload Peraturan KIA
Dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak, disebutkan bahwa anugerah bukti diri kependudukan pada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik buat mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Dalam peraturan mendagri ini yang dimaksud dengan Perlindungan Anak merupakan segala kegiatan buat menjamin & melindungi anak dan hak-haknya supaya bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sinkron menggunakan harkat dan martabat humanisme, dan menerima perlindungan menurut kekerasan & subordinat.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah bukti diri resmi anak menjadi identitas anak yg berusia kurang dari 17 tahun & belum menikah yang diterbitkan sang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Lalu, bagaimana Persyaratan & Tata Cara. Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
Anak Warga Negara Indonesia (WNI)
(1) Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang menurut 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah mempunyai akta kelahiran namun belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali;dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(tiga) Dinas menerbitkan KIA buat anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, menggunakan persyaratan:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali;
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
(1) Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan:
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
- KK asli orang tua; dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam usia anak bayi baru lahir hingga menginjak usia anak 5 tahun.
(tiga) Persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yg dilakukan buat anak usia lima tahun hingga menggunakan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi menggunakan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x tiga sebanyak dua (dua) lembar.
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama menggunakan izin tinggal tetap orang tuanya.
Adapun tujuan Pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan donwloadPermendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak, disini .[]