Asosiasi BKAD Tolak Pendamping Desa eks PNPM
GampongRT - Asosiasi Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Purwakarta menolak respek terhadap tenaga pendamping desa eks fasilitator PNPM.
?Model pendampingan mereka tidak konprehensif. Bahkan kualitas perangkat desa tidak banyak mendapat perhatian. Fokus mereka hanya dalam aktivitas pembangunan fisik. Akibatnya sedikit saja berdasarkan mereka yang berdaya. Ini kontraproduktif dengan UU Desa 06/2014,? Ucap Ketua Asosiasi BKAD Kab Purwakarta, Rian Arianto, kemarin.
Bukti ketidakberdayaan perangkat desa selama didampingi eks fasilitator PNPM, masih banyaknya perangkat yang belum melek administrasi desa. Setiap tahun, desa sibuk dengan problem administrasi semisal RPJMDes, RKPDes hingga APBDes. Sebagian lagi bahkan dilaporkan sampai mempihak ketigakan pembuatan dokumen desa tersebut.
“Kan ngeri. Sudah ditebak, realisasinya seperti apa kalau pola perencanaannya saja tak jelas,” tandasnya. (Baca:Pengamat: Meminta Agar Program Gaya PNPM di Stop)
Dan yg lebih miris lagi, tambah dia, terkait pengelolaan dana bergulir melalui UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) pada taraf kecamatan. Bunga yang dikenakan bagi peminjam faktanya jauh pada atas bunga bank konvensional. Bisa jadi, hal ini juga yg menyebabkan dana yg totalnya mencapai Rp 40 miliar ini mandeg.
?Masyarakat jadi enggan membayar. Lalu, faktor lainnya mampu jadi disebabkan pola pendekatan yg galat dilakukan pengelola terhadap peminjam. Bagi aku , Rp 40 miliar dana yang sangat besar ,? Ujarnya.
Dan hingga sekarang, aset-aset PNPM tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak belum diserahterimakan kepada BKAD. Semuanya masih dalam penguasaan mereka.
?Kami mengendus terdapat upaya kurang sehat atas pola pendampingan PNPM. Karenanya kami lebih respek, kini yg bekerja pada lapangan merupakan para tenaga pendamping desa output rekrutmen sebagai akibatnya amanat UU Desa totalitas sanggup dilaksanakan,? Ujar Sastro. [sumber: purwakartapost]