Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan merupakan Perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • Undang-Undang No mor 10 Tahun 199 8 Tentang Perbankan mulai berlaku sejak Tanggal 25 Maret 1992 .
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 199 8 Tentang Perbankan mengatur tentang :
  1. Pasal 1 Tentang Pengertian Istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 199 8.
  2. Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Asas, fungsi dan tujuan Perbankan.
  3. Pasal 5 , Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan  Pasal 15 Tentang Jenis-Jenis Bank dan Usaha-Usaha Perbankan.
  4. Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Tentang Perizinan untuk mendirikan bank dan cabangnya.
  5. Pasal 21 Tentang Bentuk hukum dari bank umum
  6. Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Tentang Kepemilikan bank umum.
  7. Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 31 A, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 37 A dan Pasal 37 B Tentang Pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
  8. Pasal 38, dan Pasal 39 Tentang Dewan Komisaris, Direksi dan Tenaga Asing dalam perbankan.
  9. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 42 A, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 44 A dan Pasal 45 Tentang Rahasia Bank.
  10. Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47 A, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50 A, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 Tentang Kententuan Pidana dan Sanksi Administratif dalam perbankan.
  11. Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 59 A Tentang Ketentuan peralihan.
  12. Pasal 60 Tentang Ketentuan Penutup.
  • Undang-Undang No mor 10  Tahun 199 8 Tentang Perbankan selengkapnya silahkan KLIK DISINI.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2