Tanggal Berapa Paling Lambat Untuk Pembayaran/Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan
Wednesday, 14 October 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Saya ingin bertanya kasus pembayaran PPh Pasal 25 & PPh Pasal 29 buat Wajib Pajak Orang Pribadi & Wajib Pajak Badan paling lambat lepas berapa trims ?
Pembayaran PPh Pasal 25
- Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Contoh :
- Untuk Masa Pajak Januari 2020 paling lambat pembayaran tanggal 20 Pebruari 2020.
- Untuk Masa Pajak Pebruari 2020 paling lambat pembayaran tanggal 15 Maret 2020.
- PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pembayaran paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan.
- Contoh :
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 pada tanggal 31 Maret 2020 maka PPh Pasal 29 harus dibayar paling lambat tanggal 31 Maret 2020 sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 dilaporkan.
- Apabila Wajib Pajak Badan akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 pada tanggal 30 April 2020 maka PPh Pasal 29 harus dibayar paling lambat tanggal 30 April 2020 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dilaporkan.
Referensi :
- Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
- PMK Nomor 80/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak