Siapa Saja Yang Dapat Menjadi Tanggungan Sebagai PTKP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21)
Sunday, 18 October 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Kalau orang tua kandung dapat ditanggung sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Wajib Pajak Orang Pribadi gak ya ?
- Dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, maka setiap Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan pengurangan berupa PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak. Misalnya kondisi pada tanggal 1 Januari 2019 Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus tidak kawin, kemudian pada tanggal 30 Maret 2019 menikah. Maka status Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 tetap dengan Status Tidak Kawin sesuai dengan kondisi yang ada pada awal tahun pajak sehingga hanya memperoleh pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dengan status tidak kawin.
- Dalam perhitungan PPh Pasal 21 maupun PPh Orang Pribadi dalam 1 (satu) tahun pajak, maka Wajib Pajak Orang Pribadi memperoleh PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama 1 (satu) tahun pajak walaupun hanya memperoleh penghasilan atau mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam tahun berjalan. Misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi mulai bekerja di suatu perusahaan pada bulan Juni 2019, maka dalam perhitungan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut untuk Tahun Pajak 2019 tetap memperoleh PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk 1 (satu) Tahun Pajak.
- Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setiap tahun pajak bisa saja berubah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Yang dapat menjadi tanggungan sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 adalah :
- Diri sendiri (Orang Pribadi)
- Isteri
- Dalam hal wanita kawin apabila dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka suami dapat menjadi tanggungannya.
- Orang Tua Kandung
- Kakek dan Nenek
- Mertua
- Anak Kandung
- Anak Angkat
- Anak Tiri
- Cucu
- Anggota keluarga tersebut diatas dapat menjadi tanggungan sepenuhnya apabila anggota keluarga tersebut tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
- Jumlah tambahan tanggungan sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Sehingga jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan status :
- TK/3 (Status Tidak Kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)
- K/3 (Status Kawin dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang).
- K/I/3 (Status Kawin dan Isteri Usaha atau mempunyai lebih dari satu pekerjaaan dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)
- Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Orang Tua Kandung dapat menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi apabila jumlah tanggungan selain isteri atau status kawin jumlahnya belum mencapai 3 (tiga) orang.
Referensi :
- Pasal 7 dan Pasal 18 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi