Sekarang! Kalangan Profesional dapat Menjadi Pegawai ASN, Bagaimana dengan Tenaga Pendamping Desa?
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam PP 49/2018 yg dimaksud menggunakan Manajemen Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja buat menghasilkan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas berdasarkan intervensi politik, bersih berdasarkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan yang dimaksud menggunakan Aparatur Sipil Negara yg selanjutnya disingkat ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negara Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dalam instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 2 PP 49/2018 disebutkan, bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain dua jabatan ini (JF dan JPT), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dapat menentapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dijelaskan, jabatan lain yg dimaksud bukan adalah jabatan struktural namun menjalankan fungsi manajemen dalam instansi pemerintah.
Dalam PP 49/2018 ditegaskan, bahwa pengumuman lowongan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara terbuka, paling singkat 15 (5 belas) hari kelender.
Dan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yg sama untuk melamar sebagai PPPK buat Jabatan Fungsional menggunakan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
PPPK pula mempunyai kewajiban & hak keuangan yg sama dengan ASN yg berstatus sebagai PNS pada pangkat dan jabatan yang setara.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekarang, telah membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagaimana dengan tenaga pendamping desa?
Berpeluangkah para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Satker P3MD, Kemendes PDTT untuk menjadi pegawai ASN dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Mari berdiskusi! Dan silahkan unduh dulu disiniPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.