Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, terjadi perubahan kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Diantaranya adalah perubahan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Berikut beberapa hal-hal pokok yg sebagai arah perubahan dalam rancangan Peraturan LKPP Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Desa, seperti:

1. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

dua. Para pihak dan tugas para pihak PBJ Desa;

tiga. Metode Pengadaan melalui penyedia; dan

4. Tahapan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.

Arah Perubahan lainnya, misalnya :

1. Pengawasan & Pembinaan

2. Pekerjaan konstruksi nir sederhana;

3. Tanda bukti transaksi;

4. Pengumuman output pengadaan.

Informasi tentang arah perubahan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, dapat disimak dalam paparan PowerPoint (donwload disini)

Terkait dengan tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah telag diterbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Demikian seputar arah perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa di Desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2