Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Wajib Melibatkan Masyarakat
Semua harus tau, mengerti dan paham. Bahwa cara pandang desa di masa lalu berbeda dengan cara padang masa kini. Desa masa lalu hanya diposisikan sebagai objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan. Dalam era baru, UU Desa memposisikan desa sebagai subjek pembangunan, desa memiliki kewenangan dan kesempatan yang luas dalam mengurus diri sendiri sesuai kebutuhannya.
Sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa (village comumunity).
Disamping itu, pemerintah desa secara mandiri dibutuhkan sanggup mengelola pemerintahan & banyak sekali sumber daya yang dimilikinya, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pemerintah desa harus melibatkan warga desa dalam pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan strategis yang terkait pembangunan desa melalui lembaga musyawarah desa yg difasilitasi sang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca:Perencanaan Desa yang Baik Jantung Kemandirian Desa.
Perlibatan semua unsur-unsur yang ada di desa menjadi poin penting. Karena dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan akan dapat menghasilkan program kerja dan kegiatan yang mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa secara inklusif serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kasus kalau pemerintah desa tidak mengikutkan masyarakat desa dalam merencanakan pembangunan dan penganggaran di desanya. Mindset atau cara kerja pemerintah desa yang seperti ini selain merusak semangat musyawarah desa juga bertentang dengan tujuan pembangunan desa.
Tujuan Pembangunan Desa
Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaam, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Pelibatan selurus lapisan warga desa pada pembangunan merupakan wujud pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Dengan adanya keterlibatan rakyat merupakan keliru satu kunci keberasilan pembangunan desa.
Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan diwujudkan pada bentuk penggunaan hak membicarakan pendapatan dalam rangka pengambilan keputusan serta akses dan kontrol terhadap sumber daya.
Oleh karena itu, dalam merencanakan pembangunan, pemerintahan desa wajib melibatkan masyarakat desa.Hope it's useful and Thank you for coming. (**)