Pengertian/Definisi Laba Ditahan (Retained Earnings)

Pengertian/Definisi Laba Ditahan (Retained Earnings) adalah :

Laba yang tidak dibagi, merupakan sebagian atau keseluruhan laba yang diperoleh perusahaan yang tidak dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.

Jumlah laba yang tidak dibagi ini dapat digunakan oleh perusahaan untuk tambahan modal atau untuk memperbesar modal perusahaan.

Keputusan untuk membagi atau tidak atas Laba Ditahan kepada pemegang saham akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Laba Ditahan (Retained Earnings) dalam penyajian laporan Neraca ada pada posisi Pasiva.

Laba Ditahan (Retained Earnings) merupakan kumpulan laba tahun berjalan dari sejak tahun pertama perusahaan berdiri sampai dengan sekarang setelah dikurangi dengan dividen yang dibagi.

Laba Ditahan (Retained Earnings) biasanya ada pada perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas).

Salah satu cara bagi pemilik perusahaan mengetahui bagaimana kinerja dari perusahaannya selama beberapa tahun adalah dengan mengetahui bagaimana pertumbuhan Laba Ditahan (Retained Earnings).

Perlakuan Perpajakan Atas Laba Ditahan (Retained Earnings)

  • Laba Ditahan (Retained Earnings) bukan merupakan objek pajak penghasilan karena sudah dikenakan pajak pada saat sebagai laba tahun berjalan. Jadi Laba Ditahan (Retained Earnings) adalah laba komersial setelah dikurangi pajak penghasilan.
  • Laba Ditahan (Retained Earnings) akan dikenakan pajak penghasilan apabila dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen dengan syarat-syarat tertentu.
  • Pada prakteknya untuk menghindari pajak penghasilan perusahaan seringkali membagikan dividen secara terselubung, misalnya berbentuk tambahan saham, pemberian harta dan lain-lain.
  • Apabila perusahaan membagikan dividen secara terselubung apabila diketahui oleh kantor pajak akan dikenakan pajak penghasilan serta sanksi dibidang perpajakan.
  • Dalam perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) tidak terdapat Laba Ditahan (Retained Earnings) karena digabungkan dengan modal dari CV (Perseroan Komanditer).
  • Dalam perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) apabila pemilik mengambil uang atau apapun dari perusahaan baik yang berasal dari laba tahun berjalan maupun laba tahun-tahun sebelumnya bukan merupakan objek pajak penghasilan, karena merupakan pengambilan prive.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2