Pengertian Zona Ekonomi Eklusif (ZEE)

Pengertian Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) merupakan :

zona yang luasnya 200 mil menurut garis dasar pantai, yg mana dalam zona tadi sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang pada atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep berdasarkan ZEE timbul menurut kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya dari dalam kebutuhan yg berkembang sejak tahun 1945 buat memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.

Jika Penduduk Negara lain memasuki & memanfaatkan daerah pada Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) harus meminta izin terlebih dahulu pada Pemerintah Republik Indonesia, jika nir akan dianggap melanggar kedaulatan Republik Indonesia & akan ditangkap dan diproses sinkron dengan peraturan yang berlaku.

Suatu Negara boleh memutuskan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dengan luas kurang menurut 200 mil menurut garis pantai negaranya, tetapi demikian hampir seluruh Negara pada dunia memutuskan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) menggunakan luas daerah 200 mil berdasarkan garis pantai. Hal tadi lantaran pentingnya luas daerah bagi suatu negara dalam bidang politik dan ekonomi.

Jika suatu negara nir bisa memutuskan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dengan luas wilayah 200 mil berdasarkan garis pantai lantaran adanya negara tetangga yg berdekatan, maka akan diselesaikan dengan hukum laut internasional. Pada prinsipnya akan dilakukan perundingan antara ke 2 Negara tersebut tentang batas yang disepakati bersama tentang luas Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) ke 2 Negara.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2