Pengertian Wajib Pajak Non Efektif
Pengertian Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah :
Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label "NE" (nonefektif) tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan.
- Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Jadi Wajib Pajak yang sudah dapat label Wajib Pajak Non Efektif tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa, serta tidak akan diterbitkan sanksi karena tidak melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Kriteria Wajib Pajak yang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Non Efektif antara lain :
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.