Pengertian Tax Planning
Pengertian Tax Planning merupakan :
Jadi dalam menciptakan tax planning suatu perusahaan nir boleh melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Tax Planning dilakukan sang suatu perusahaan ditimbulkan lantaran bagi perusahaan pajak adalah beban atau porto yang akan mengurangi pendapatan bersih perusahaan yang pada akhirnya akan mengurangi pendapatan yg akan diterima sang pemilik perusahaan.
Sehingga perusahaan akan berusaha mengecilkan atau menghindari pajak yang harus dibayar. Tetapi demikian agar tidak bermasalah dengan aturan, maka tindakan yg wajib dilakukan sang perusahaan dalam menghindari atau mengecilkan pajak tidak boleh melanggar peraturan perpajakan yg berlaku.
Tujuan Pembuatan Tax Planning merupakan :
- Agar perhitungan pajak atau pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tepat atau sesuai peraturan perpajakan yang berlaku sehingga apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh kantor pajak tidak ada pajak yang harus dibayar lagi dan tidak menimbulkan sanksi perpajakan bagi wajib pajak.
- Agar Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih kecil, maka dilakukan dengan cara memanfaatkan celah yang ada dalam peraturan perpajakan tanpa melanggar peraturan perpajakan yang ada.
Untuk menciptakan tax rencana yang baik coba dimulai dengan cara tahu :
- Pengertian dan jenis penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan.
- Pengertian dan jenis penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.
- Pengertian dan jenis biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak
- Pengertian dan jenis biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak
- Cara perhitungan pajak penghasilan terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Peraturan perpajakan yg dimaksud adalah :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya
- Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Jenis-Jenis Tax Planning :
- National Tax Planning.
Yaitu Tax Planning yg dilakukan sang Wajib Pajak yg memiliki aktivitas bisnis pada Indonesia saja atau Wajib Pajak yang memiliki transaksi menggunakan Wajib Pajak dalam negeri saja. Tax Planing dilakukan menggunakan mengusut peraturan perpajakan yg berlaku di Indonesia, yaitu diantaranya :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya.
- Internasional Tax Planning.
Yaitu Tax Planning yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki aktivitas usaha di Indonesia dan pada Luar Negeri. Sehingga Wajib Pajak ini selain melakukan transaksi menggunakan Wajib Pajak pada negeri pula melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri & Perusahaan yg berkedudukan pada Luar Indonesia. Tax Planing dilakukan menggunakan menilik peraturan perpajakan yg berlaku di Indonesia & Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) yang berlaku antara Indonesia menggunakan Negara dimana lawan transaksi tadi berada, yaitu antara lain :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya.
- Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :