Pengertian Penjualan Barang Secara Konsinyasi
Saturday, 17 October 2020
Pengertian Penjualan Barang Secara Konsinyasi
Penyerahan konsinyasi disebut diklaim jua sebagai penitipan, dimana pihak konsinyi memegang barang ini untuk dijual misalnya yg dirinci dalam perjanjian yg dibuat antara konsinyor menggunakan konsinyi.
Konsinyor memutuskan konsinyi sebagai yg bertanggung jawab atas barang-barang yg diserahkan kepadanya sampai barang-barang tadi terjual.
Pihak yg mempunyai barang dianggap konsinyor (consignor).
Pihak yg mengusahakan penjualan barang disebut konsinyi (konsignee).
Contoh Penjualan Barang Secara Konsinyasi :
- CV.Angin Mamiri yang bergerak di bidang usaha industri pakaian jadi mengadakan perjanjian penjualan konsinyasi atas produk berupa celana panjang dengan PT.Supermarket Jaya Sentosa yang bergerak dibidang usaha Supermarket.
- Celana panjang milik CV.Angin Mamiri hanya dititipkan ke PT.Supermarket Jaya Sentosa sampai celana panjang tersebut terjual.
- PT.Supermarket Jaya Sentosa akan menjual celana panjang tersebut di supermarket miliknya serta akan membayar pembelian celana panjang tersebut kepada CV.Angin Mamiri setelah terjual.
- Penyerahan celana panjang oleh CV.Angin Mamiri kepada PT.Supermarket Jaya Sentosa merupakan Penyerahan Kena Pajak yang merupakan objek PPN.
- Apabila celana panjang yang dititipkan tersebut tidak terjual, maka dapat dilakukan retur atas celana panjang tersebut yang akan mengurangi penjualan CV.Angin Mamiri pada bulan dilakukannya retur.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Akuntansi Keuangan Lanjutan (Allan R.Drebin)
- Pasal 1A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM