Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)

Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) merupakan menjadi berikut :

Pendapatan/Penjualan yang sesungguhnya belum adalah hak perusahaan pada periode yg bersangkutan, namun pembayarannya sudah terlebih dahulu diterima sang perusahaan.

Karena jumlah yang telah diterima itu belum merupakan pendapatan buat periode yang bersangkutan, maka jumlah ini merupakan suatu uang muka yg diterima oleh perusahaan & termasuk pada kategori Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities).

Pengakuan/Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka/Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Keuangan / Akuntansi Komersial adalah menjadi berikut :

  • Pendapatan Yang diterima dimuka/ uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan perusahaan sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
  • Jurnal untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka adalah sebagai berikut :

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima pada bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Kas

100.000.000

Pendapatan yg diterima dimuka

100.000.0000

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima pada bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tadi dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Bank

100.000.000

Pendapatan yg diterima dimuka

100.000.0000

  • Jurnal buat mencatat transaksi Uang Muka Penjualan adalah menjadi berikut :
Misalkan CV. Aditya Mobilindo menerima menerima uang muka penjualan Mobil Truck dari  PT.Gunung Timur  sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 28 Desember 2019 untuk pembelian Truck yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2020.
Jika Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Kas

50.000.000

Uang Muka Penjualan

50.000.0000

Jika Uang Muka Penjualan diterima pada bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Bank

50.000.000

Uang Muka Penjualan

50.000.0000

Pengakuan/Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka/Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) pada Akuntansi Pajak merupakan sebagai berikut :

  • Pendapatan Yang diterima dimuka / uang muka penjualan belum diakui menjadi pendapatan perusahaan buat menghitung Penghasilan Kena Pajak & Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sebagai akibatnya dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang tersaji pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
  • Pendapatan Yang diterima dimuka/ uang muka penjualan telah diakui menjadi Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya atas transaksi tersebut wajib diterbitkan Faktur Pajak & dilaporkan pada SPT Masa PPN dalam Masa Pajak terjadinya transaksi tersebut.
  • Jurnal buat mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka pada Akuntansi Pajak merupakan sebagai berikut :

Apabila perusahaan yang menyerahkan Barang &/atau Jasa atau yang menerima penghasilan bukan Pengusaha Kena Pajak atau Barang &/atau Jasa yang diserahkan bukan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak.

Misalkan Hotel Asri (Bukan Pengusaha Kena Pajak) mendapat menerima uang muka menurut PT.Radio Suara Indah sebanyak Rp.30.000.000,-. Pada tanggal 28 Desember 2019 atas biaya penyelenggaraan rendezvous pada Hotel tadi yang akan diselenggarakan pada lepas 15 Januari s/d 20 Januari 2020.

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima pada bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Kas

30.000.000

Pendapatan yg diterima dimuka

30.000.0000

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima pada bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tadi dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Bank

30.000.000

Pendapatan yg diterima dimuka

30.000.0000

Jika perusahaan yg menyerahkan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak & yang mendapat penghasilan merupakan Pengusaha Kena Pajak .

Misalkan PT.Motorindo Sukses Jaya menerima uang muka penjualan Mobil dari  PT.Angin Semangat Timur sebesar Rp.5lima.000.000,-  termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada tanggal 23 Desember 2019 untuk pembelian Mobil yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 16 Januari 2020.

Jika Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Kas

5lima.000.000

Uang Muka Penjualan

50.000.0000

PPN Penjualan

lima.000.0000

Jika Uang Muka Penjualan diterima pada bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Bank

5lima.000.000

Uang Muka Penjualan

50.000.000

PPN Penjualan

lima.000.000

Perhitungan PPN merupakan menjadi berikut :

Harga Jual Termasuk PPN

5lima.000.000

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

(5lima.000.000 x 100/110

50.000.000

PPN

(50.000.000 x 10 %)

lima.000.000

Atas PPN sebesar lima.000.000 merupakan Pajak Keluaran bagi PT.Motorindo Sukses

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2