Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)
Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) merupakan menjadi berikut :
Pendapatan/Penjualan yang sesungguhnya belum adalah hak perusahaan pada periode yg bersangkutan, namun pembayarannya sudah terlebih dahulu diterima sang perusahaan.
Karena jumlah yang telah diterima itu belum merupakan pendapatan buat periode yang bersangkutan, maka jumlah ini merupakan suatu uang muka yg diterima oleh perusahaan & termasuk pada kategori Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities).
Pengakuan/Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka/Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Keuangan / Akuntansi Komersial adalah menjadi berikut :
- Pendapatan Yang diterima dimuka/ uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan perusahaan sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
- Jurnal untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka adalah sebagai berikut :
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima pada bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas | 100.000.000 |
Pendapatan yg diterima dimuka
100.000.0000
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima pada bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tadi dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank | 100.000.000 |
Pendapatan yg diterima dimuka
100.000.0000
- Jurnal buat mencatat transaksi Uang Muka Penjualan adalah menjadi berikut :
Misalkan CV. Aditya Mobilindo menerima menerima uang muka penjualan Mobil Truck dari PT.Gunung Timur sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 28 Desember 2019 untuk pembelian Truck yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2020.
Jika Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas | 50.000.000 |
Uang Muka Penjualan
50.000.0000
Jika Uang Muka Penjualan diterima pada bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank | 50.000.000 |
Uang Muka Penjualan
50.000.0000
Pengakuan/Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka/Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) pada Akuntansi Pajak merupakan sebagai berikut :
- Pendapatan Yang diterima dimuka / uang muka penjualan belum diakui menjadi pendapatan perusahaan buat menghitung Penghasilan Kena Pajak & Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sebagai akibatnya dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang tersaji pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
- Pendapatan Yang diterima dimuka/ uang muka penjualan telah diakui menjadi Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya atas transaksi tersebut wajib diterbitkan Faktur Pajak & dilaporkan pada SPT Masa PPN dalam Masa Pajak terjadinya transaksi tersebut.
- Jurnal buat mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka pada Akuntansi Pajak merupakan sebagai berikut :
Apabila perusahaan yang menyerahkan Barang &/atau Jasa atau yang menerima penghasilan bukan Pengusaha Kena Pajak atau Barang &/atau Jasa yang diserahkan bukan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak.
Misalkan Hotel Asri (Bukan Pengusaha Kena Pajak) mendapat menerima uang muka menurut PT.Radio Suara Indah sebanyak Rp.30.000.000,-. Pada tanggal 28 Desember 2019 atas biaya penyelenggaraan rendezvous pada Hotel tadi yang akan diselenggarakan pada lepas 15 Januari s/d 20 Januari 2020.
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima pada bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas | 30.000.000 |
Pendapatan yg diterima dimuka
30.000.0000
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima pada bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tadi dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank | 30.000.000 |
Pendapatan yg diterima dimuka
30.000.0000
Jika perusahaan yg menyerahkan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak & yang mendapat penghasilan merupakan Pengusaha Kena Pajak .
Misalkan PT.Motorindo Sukses Jaya menerima uang muka penjualan Mobil dari PT.Angin Semangat Timur sebesar Rp.5lima.000.000,- termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada tanggal 23 Desember 2019 untuk pembelian Mobil yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 16 Januari 2020.
Jika Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas/tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Kas | 5lima.000.000 |
Uang Muka Penjualan
50.000.0000
PPN Penjualan
lima.000.0000
Jika Uang Muka Penjualan diterima pada bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Bank | 5lima.000.000 |
Uang Muka Penjualan
50.000.000
PPN Penjualan
lima.000.000
Perhitungan PPN merupakan menjadi berikut :
Harga Jual Termasuk PPN | 5lima.000.000 |
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (5lima.000.000 x 100/110 | 50.000.000 |
PPN (50.000.000 x 10 %) | lima.000.000 |
Atas PPN sebesar lima.000.000 merupakan Pajak Keluaran bagi PT.Motorindo Sukses
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM