Pengertian Pemotong PPh Pasal 21

Pengertian Pemotong PPh Pasal 21 adalah :

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari :

  • Pemberi kerja yg terdiri berdasarkan:
  1. orang pribadi
  2. badan;
  3. cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
  • bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
  • dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
  • orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
  1. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
  2. honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
  • penyelenggara aktivitas, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional & internasional, serikat, orang langsung serta lembaga lainnya yg menyelenggarakan kegiatan, yg membayar honorarium, bantuan gratis, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan menggunakan suatu kegiatan.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan supaya dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri buat sebagai Pemotong PPh Pasal 21. Pendaftaran menjadi pemotong PPh Pasal 21 bisa dilakukan pada ketika pendaftaran NPWP atau setelah registrasi NPWP.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan bisa mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh Pasal 21 menggunakan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu pendaftarran NPWP.

 Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2