Pengertian Norma Penghitungan Khusus Untuk Menghitung Penghasilan Neto Dari Wajib Pajak Tertentu
Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan bagi Wajib Pajak tertentu, maka pemerintah tetapkan Norma Penghitungan Khusus.
Pajak penghasilan bagi Wajib Pajak eksklusif tadi diatur secara khusus dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, sebagai akibatnya pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yg diterima oleh Wajib Pajak Tertentu tersebut seringkali jua disebut menggunakan PPh Pasal 15.
Wajib Pajak Tertentu yg menghitung Penghasilan Netonya menurut Norma Penghitungan Khusus, maka pajak penghasilan yg dikenakan terhadap penghasilannya tidak bisa dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) dan Tarif Pajak Pasal 17 & Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Akan tetapi Perhitungan Pajak Penghasilannya dihitung dari tarif pajak penghasilan yg masih ada dalam peraturan yg mengatur besarnya Norma Penghitungan Khusus bagi Wajib Pajak Tertentu tersebut.
Norma Penghitungan Khusus buat golongan Wajib Pajak Tertentu, antara lain :
- Norma Penghitungan Khusus buat Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
- Norma Penghitungan Khusus buat Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran & Penerbangan Luar Negeri.
- Norma Penghitungan Khusus buat Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
- Norma Penghitungan Khusus buat Wajib Pajak Perusahaan Asuransi Luar Negeri.
- Norma Penghitungan Khusus buat Wajib Pajak Perusahaan pengeboran minyak, gas & panas bumi.
- Norma Penghitungan Khusus buat Wajib Pajak Perusahaan Dagang Asing yg mempunyai Kantor Perwakilan di Indonesia.
- Norma Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (“build, operate, and transfer”).
Pajak Penghasilan yg dikenakan dengan Norma Penghitungan Khusus umumnya bersifat final.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Pasal 15
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :