Pengertian Dan Besarnya PTKP Tahun 2013, 2012 dan 2011

Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tahun 2013, 2012 & 2011 Untuk Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi perlu diketahui berapa besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Besarnya Penghasilan Kena Pajak setiap tahun dapat saja mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan syarat ekonomi pada Indonesia tersebut, maka pemerintah akan menentukan berapa besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada tahun tersebut.

Sehingga besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Tahun Pajak 2011 & 2012 menggunakan 2013, dan Tahun 2014 dan Seterusnya mengalami perubahan yaitu menjadi berikut :

  • Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tahun 2014 dan seterusnya silahkan KLIK DISINI
  • Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tahun 2013 yaitu :
  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

  • Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tahun 2011 & Tahun 2012 yaitu :

  1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Dasar Hukum :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2