Pengertian Biaya Jabatan
Monday, 26 October 2020
Pengertian Biaya Jabatan
Pengertian Biaya Jabatan adalah Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pegawai tetap.
Besarnya Biaya Jabatan Untuk Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017, 2016, 2015, 2014, 2013 & 2012
Besarnya Biaya Jabatan Untuk Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017, 2016, 2015, 2014, 2013 & 2012 adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
Besarnya biaya jabatan setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.
Contoh perhitungan biaya jabatan untuk Pegawai Tetap :
- Aditya bekerja menjadi pegawai permanen di PT.Jaya Abadi Sentosa menggunakan gaji permanen & tunjangan sebanyak Rp.1.000.000,- sebulan atau Rp.12.000.000,- setahun.
Biaya jabatan = lima% x 1.000.000 = 50.000 sebulan atau 600.000 setahun
- Amira bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Gunung Tinggi Sekali dengan gaji tetap dan tunjangan sebesar Rp.10.000.000,- sebulan atau Rp.120.000.000,- setahun.
Biaya jabatan = lima% x 10.000.000 = 500.000 sebulan atau 6.000.000 setahun
- Kumala bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Makmur Jaya Abadi dengan gaji tetap dan tunjangan sebesar Rp.20.000.000,- sebulan atau Rp.240.000.000,- setahun.
Lima% x 20.000.000 = 1.000.000 sebulan atau 12.000.000 setahun
Biaya jabatan yg boleh dikurangkan dari penghasilan bruto = 500.000 sebulan atau 6.000.000 setahun
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Artikel Tentang Pajak
- PMK Nomor 250/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan.
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi