Mendagri Tjahjo Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

INFODES - Kementrian dalam negeri bantah isu terkait penghapusan RPJM Desa. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak benar jika kementeriannya akan mencabut klausul tentang RPJM Desa. Karena itu, Tjahjo merasa heran ada berita yang menyebut dirinya akan menghilangkan RPJM Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

Diakui Tjahjo, ada saran dari Bappenas agar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait itu direvisi. Tapi saran dari Bappenas lebih kepada untuk memotong alur birokrasi yang panjang, misal soal laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Bukan menghapus RPJM Desa.

“Saya perlu tegaskan pencabutan atau pembatalan Permendagri itu untuk birokrasinya yang panjang. Jadi ini dalam upaya memangkas birokrasi,” kata Tjahjo, Jumat (9/2/2018) seperti dilansir jabarnews.com.

Terkait Permendagri mengenai Desa, kata Tjahjo pada kedap koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan usulan buat revisi. Tapi usulan revisi lebih pada buat memangkas alur urusan yg sangat birokratis pada desa. Diusulkan agar lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.

Baca: Memahami Prinsip dan Tujuan Umum RPJM Desa.

?Usulan awal berdasarkan Menteri Bappenas, Kemendagri lalu merespons yang krusial jalur birokrasi mulai berdasarkan pemerintahan kabupaten & kota hingga Desa wajib diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak sahih? Ucapnya.

Ditegaskan Tjahjo, RPJM daerah prinsipnya harus dilaksanakan sampai desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya adalah mempermudah alur birokrasinya. Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan desa bisa dibuat lebih ringkas dan simpel.

?Cukup selembar saja misalnya,? Ucapnya.

Sementara terkait menggunakan 51 Permendagri yang kemarin ia umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih pada jalur birokrasinya yg panjang. Fokusnya memang agar urusan & layanan tidak bertele-tele. Begitu pun menggunakan planning merevisi Permendagri mengenai Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, ada informasi beliau akan menghapus RPJM Desa.

?Pembatalan, pencabutan peraturan itu yg jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Jadi tidak termasuk mengenai RPJM Desa,? Ungkapnya.

Baca: Pahami 9 Prinspi dalam Perencanaan Desa.

Tentu, pihaknya pada merevisi atau membatalkan anggaran, nir mampu sepihak. Akan dikaji menggunakan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk jikalau lalu peraturan mengenai desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan aneka macam pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa & pihak terkait. Sehingga ada masukan yg komprehensif.

?Itu awal usulan Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati dan pastinya akan menghimpun dulu berbagai masukan yang komprehensif. Dan 51 Permendagri yg telah dicabut atau revisi, itu belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau nir salah saya sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian,? Kata Tjahjo.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2