Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi & Bangunan Sektor Perhutanan 411314 adalah sebagai berikut :

Kode Akun & Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411314-100

SPPT PBB Sektor Perhutanan

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan

411314-300

STP PBB Sektor Perhutanan

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan

411314-310

SKP PBB Sektor Perkebunan

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SKP PBB Sektor Perhutanan

411314-390

Pembayaran atas Surat Keputusan

Pembetulan, Surat Keputusan

Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali

411314-500

Pajak Bumi & Bangunan Sektor Perhutanan

atas pengungkapan ketidakbenaran

Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas

pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana

dimaksud pada Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8

ayat (5) Undang-Undang KUP

411314-501

Pajak Bumi & Bangunan Sektor Perhutanan

atas penghentian penyidikan tindak pidana

Untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas

penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)

Undang-Undang KUP

411314-510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran

pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Perhutanan

Untuk pembayaran hukuman administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan

ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana

dimaksud pada Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8

ayat (5) Undang-Undang KUP

411314-511

Sanksi hukuman administrasi berupa hukuman atas

penghentian penyidikan tindak pidana di bidang

perpajakan

Untuk pembayaran hukuman administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan :

  • PT.Kayu Jati Agung adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Jati.
  • Pada tahun 2018 PT.Kayu Jati Agung mendapatkan SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • PT.Kayu Jati Agung akan membayar SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya pada bulan Agustus 2018.
  • Untuk membayar  SPPT PBB atas Perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Kayu Jati Agung dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-100 .

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :

  • PT. Satria Cahaya Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Mahoni.
  • Pada tahun 2018 PT. Satria Cahaya Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • PT. Satria Cahaya Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Nopember 2018.
  • Untuk membayar  STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT. Satria Cahaya Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-300 .

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SKP (Surat Ketetapan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan :

  • PT.Meranti Indah Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perhutanan Kayu Meranti.
  • Pada tahun 2018 PT.Meranti Indah Perkasa mendapatkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)dariKantor Pelayanan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPPT PBB perhutanan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • PT.Meranti Indah Perkasa akan membayar SKPBKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Oktober 2018.
  • Untuk membayar  SKPKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Meranti Indah Perkasa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411314-310 .

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2