Kode Jenis Setoran Pajak Atas Proyek Yang Dananya Berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Saya ingin memahami Kode Jenis Setoran Pajak yang nir dipungut buat proyek yg dananya asal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

  • Kode Jenis Setoran Pajak PPN dan PPnBM Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
  1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sehingga Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap ''PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT''.
  2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga tidak ada penyetoran PPN dan PPnBM oleh karena itu tidak ada Kode Jenis Setoran Pajak untuk penyerahan tersebut.
  • Kode Jenis Setoran Pajak PPh Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
  1. Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah..
  2. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap ''PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH''.
  3. Kode Jenis Setoran Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas adalah :  sesuai dengan Kode Jenis Setoran Pajak berdasarkan PER-38/PJ/2009  dan terakhir diubah dengan PER-22/PJ/2017, yaitu berdasarkan jenis pajaknya, misalnya Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendaharawan dana APBN adalah  : 411122-910. Jadi tidak ada kode khusus untuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2