Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa Beserta Penjelasannya
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan jenis pajak Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pada dasarnya BUMDes adalah suatu Badan Usaha, sama halnya menggunakan Badan Usaha lain misalnya PT atau CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karenanya, BUMDes mempunyai kedudukan yang sama sebagai Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha.
Ketentuan Pajak Badan Usaha Milik Desa
BUMDes adalah entitas berbentuk Badan Usaha yg dibentuk berdasarkan kekayaan atau harta desa yang dipisahkan seperti halnya dengan BUMN & BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak buat BUMDes sama dengan pajak Badan secara umum.
Baca: Apakah Penyertaan Modal BUMDesa dari Dana Desa dikenakan Pajak? Ini Jawabannya.
Perlu diketahui, bahwa pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak & objek pajak. Subjek pajak yg dimaksud merupakan sekumpulan orang dan atau modal yg merupakan kesatuan, baik yg melakukan usaha juga yg nir melakukan bisnis misalnya Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya.
Sedangkan objek pajak yang dimaksud adalah setiap tambahan ekonomis yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari menurut Indonesia maupun luar negeri, yg bisa digunakan buat konsumsi atau buat menambah kekayaan Wajib Pajak yg bersangkutan, dengan nama dan pada bentuk apapun.
Hingga waktu ini belum terdapat peraturan yang menyatakan bahwa BUMDes wajib mempunyai NPWP, sebagai akibatnya tidak terdapat kewajiban bagi BUMDes buat membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yg didapat. Namun, buat beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melakukan legalitas yang membutuhkan NPWP, maka BUMDes tersebut bisa menjadi Wajib Pajak.
Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa
Dalam hal pengenaan pajak buat BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang wajib dibayarkan adalah PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (dua), dan PPN jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Adapun rincian menurut pajak tersebut merupakan menjadi berikut:
PPh 21
PPh 21 merupakan pajak yg dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, & pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain menggunakan nama & bentuk apapun yg diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.
PPh 23
PPh 23 merupakan pajak yg dikenakan dalam penghasilan atas kapital, penyerahan jasa, atau hibah & penghargaan, selain yg telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang mencakup transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa & penghasilan lain yg terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yg menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.
PPh Pasal 4 Ayat (dua)
PPh Pasal 4 Ayat (dua) atau Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. PPh Final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes memiliki unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya.
Adapun tarif PPh Final buat usaha dengan omzet kurang menurut Rp4,8 Miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,lima%.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai berdasarkan barang atau jasa dalam setiap proses produksi juga distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan sang Wajib Pajak Badan yg sudah terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak tersebut dibebankan pada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban buat memungut, menyetor, & melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yg berkewajiban membayar PPN merupakan konsumen akhir.
Hal Lain Seputar Pajak BUMDes
Penyertaan kapital dari desa ke BUMDes dikecualikan berdasarkan objek pajak. Hal ini sinkron dengan Pasal 4 Ayat (tiga) Huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima sang Badan menjadi pengganti saham, atau sebagai penyertaan kapital, termasuk penghasilan yg dikecualikan berdasarkan objek pajak.
Sumber: klikpajak.Id