Inilah Uang Rupiah yang Tidak Berlaku lagi Tahun 2019, Sebarkan Informasi ini ke Masyarakat

Pada tanggal 31 Desember 2008, Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah mencabut empat jenis pecahan mata uang rupiah dan dinyatakan tidak berlaku lagi pada tahun 2019.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

Pencabutan dan penarikan pecahan mata rupiah lama dilakukan Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

Informasi lengkap daftar mata uang kertas pecahan rupiah usang yg dicabut atau ditarik dari sirkulasi sang Bank Indonesia, sebagai berikut:

1. Uang kertas rupiah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien).

Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 bergambar pahlawan nasional wanita Cut Nyak Dien yang di sisi sebaliknya menampilkan pemandangan Sagara Anak di Gunung Rinjan.

Dua. Uang kertas rupiah Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

Uang pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998, terdapat gambar Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan nasional yang terkenal dengan semboyan “Tut Wuri Handayani".

3. Uang kertas rupiah Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

Uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 terdapat gambar Wage Rudolf (WR) Soepratman yang merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

4. Uang kertas rupiah Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno & Dr. H. Mohammad Hatta).

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

Uang Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar pasangan presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, yakni Soekarno-Hatta yang ditemani gambar gedung MPR di sisi sebaliknya.

BI menghimbau kepada masyarakat Indonesia, siapa saja yang memiliki uang kertas tersebut untuk melakukan penukarannya sebelum tanggal 31 Desember 2018 di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.

Bank Indonesia pula membuka layanan spesifik dalam lepas 29-30 Desember 2018 pada semua kantor Bank Indonesia.

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan menggunakan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Informasi ini sangat penting bagi warga Indonesia, terutama yg terdapat di perdesaan. Lantaran ada faktanya, masih terdapat rakyat desa yg suka menyimpan uang dibawah kasur & batal.

Inilah Uang Rupiah yang Tidak Berlaku lagi Tahun 2019, Sebarkan Informasi ini ke Masyarakat. Berbagi itu Indah.

(Informasi ini diolah dari asal Bank Indonesia & goodnewsfromindonesia.Id)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2