Cara Menangani Surat Himbauan Pengukuhan PKP dan Penyampaian SPT Tahunan Yang Dikirimkan Oleh Kantor Pajak

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Selamat Siang Pak
  • Perlu kami beritahukan bahwa perusahaan kami berbentuk CV (Perseroan Komanditer).
  • Bersama ini kami bermaksud menanyakan mengenai seputar pajak, yaitu pada tanggal 21 Agustus 2019 kami mendapatkan surat dari kantor pajak mengenai Himbauan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan (Pajak Penghasilan). Berdasarkan Sistem Administrasi perpajakan yang ada di kantor pajak diinformasikan bahwa sejak Oktober 2015 kami tidak pernah melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (CV) dan kewajiban pajak PPN sampai sekarang , dari kantor pajak tersebut kami diberikan data rincian pembelian barang ke perusahaan lain sebagai berikut:
  1. Tahun 2015 = 404.000.000
  2. Tahun 2016 = 6.976.000.000
  3. Tahun 2017 = 10.151.215.000
  4. Tahun 2018 = 9.697.000.000
  • Berhubung saya tidak tahu sama sekali mengenal pajak, terdapat beberapa hal yang ingin aku tanyakan:
  1. Saya akan membereskan administrasi pajak di tahun 2018 saja, karena tahun 2015 sampai 2017 bukan saya yang menjalankan CV (Perseroan Komanditer).
  2. Apakah ada sanksi atas kelalaian / ketidaktahuan saya ini.
  3. Apa yang harus saya lakukan atas hal ini.

Jawaban Konsultasi Pajak :

Cara Menangani Himbauan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dan Pembetulan SPT Tahunan PPh Yang Dikirimkan Kantor Pajak

  • Berdasarkan Surat Himbauan yang diterbitkan oleh Kantor Pajak untuk Tahun Pajak 2015 sampai dengan Tahun Pajak 2018 merupakan tanggung jawab penanggung pajak dalam hal ini adalah Saudara sebagai pemilik CV (Perseroan Komanditer) meskipun tahun 2015 sampai 2017 bukan Saudara yang menjalankan CV (Perseroan Komanditer).
  • Sanksi atas kelalaian/ketidaktahuan Saudara dalam melaksanakan kewajiban Saudara atas kasus tersebut diatas adalah :
  1. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa denda karena tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp.100.000,- setiap bulan.
  2. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa denda karena tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 sebesar Rp.100.000,- setiap bulan.
  3. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa denda karena tidak melaporkan SPT Masa PPN sebesar Rp.500.000,- setiap bulan.
  4. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa denda karena tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp.1.000.000,- setiap Tahun.
  5. Kantor Pajak dapat menerbitkan Sanksi administrasi berupa bunga apabila pembayaran terlambat sebesar 2 % setiap bulan.
  6. Apabila Saudara tidak merespon Surat Himbauan tersebut, maka CV (Perseroan Komanditer) tersebut akan diusulkan Pemeriksaan oleh Kantor Pajak.
  • Tindakan apa saja yang harus Saudara lakukan bila mendapat Surat Himbauan tadi diatas adalah sebagai berikut :
  1. Saudara segera menemui Petugas Pajak yang mengirimkan Surat Himbauan tersebut (biasanya Account Representative) untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya serta meminta bimbingan untuk memenuhi surat himbauan tersebut dan solusi atas kasus tersebut.
  2. Saudara segera mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak .
  3. Saudara segera kumpulkan bukti yang berhubungan dengan data pembelian tersebut misalkan data Faktur Pajak Masukan, data penjualan serta data biaya yang sudah dikeluarkan untuk dapat membuat laporan keuangan.
  4. Apabila semua data telah terkumpul segera lakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan, jika Saudara kesulitan keuangan mintalah tempo untuk membayar pajak yang terutang tersebut.
  5. Khusus untuk kewajiban PPN, kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak setelah peredaran usaha mencapai Rp.4.800.000.000,-
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat membantu.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2