Batas Waktu / Paling Lambat Penyetoran/Pembayaran PPh Pasal 29 Tahunan Orang Pribadi

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Kapan Batas Waktu / Paling Lambat Penyetoran/Pembayaran PPh Pasal 29 Tahunan Orang Pribadi ?
  • Bagaimana apabila penyetoran atau pembayaran PPh Pasal 29 tidak disetor, kurang disetor atau terlambat disetor ?

Jawaban  Konsultasi Pajak :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang diterimanya setiap tahun dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S atau 1770 SS.
  • Namun demikian, apabila setelah perhitungan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut terdapat Pajak Penghasilan yang masih harus disetorkan biasa disebut PPh Pasal 29, maka PPh Pasal 29 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-200 terlebih dahulu.
  • Batas waktu atau paling lambat penyetoran atau pembayaran PPh Pasal 29 adalah sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan/dilaporkan.
  • Jadi apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 dilaporkan tanggal 31 Maret 2020, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 31 Maret 2020 sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 dilaporkan.
  • Tetapi apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 dilaporkan tanggal 10 Januari 2020, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 10 Januari 2020 sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 dilaporkan.
  • Yang harus dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah bukti pembayaran pajak.
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak atau kurang atau terlambat menyetorkan PPh Pasal 29 yang harus disetor, maka akan diterbitkan Surat Setoran Pajak (STP) yang terdiri dari Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  • Kasus-Kasus yang terjadi yang berhubungan dengan Penyetoran atau Pembayaran PPh Pasal 29 antara lain :
  1. Dalam penyetoran PPh Pasal 29 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi perlu diperhatikan batasan waktu pelayanan pembayaran pajak di Kantor Pos atau Bank Persepsi, karena Kantor Pos atau Bank Persepsi mempunyai jam pelayanan tidak sampai sore. Beberapa kasus terjadi Wajib Pajak akan menyetorkan PPh Pasal 29 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi, tetapi Kantor Pos dan Bank Persepsi telah menutup pelayanan pembayaran pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menyetorkan PPh Pasal 29 tepat waktu.
  2. Sering terjadi kesalahan pengisian Kode Jenis Setoran Pajak, yang seharusnya disetor dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-200 tetapi disetor dengan Kode Jenis Setoran Pajak lainnya. Apabila terjadi hal tersebut, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan permohonan pbk (Pemindahbukuan) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Setelah diterima Surat Setoran Pajak hasil Pemindahbukuan (pbk) baru dilakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan dilampiri Surat Setoran Pajak lembar ke-3 hasil dari Permohonan Pemindahbukuan (pbk) tersebut.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2