Ayo Kembali Ke Mandat UU Desa
Optimis dibutuhkan dalam menciptakan Desa. Optimis itu nir hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa rakyat. Mengisi ruang hidupnya menggunakan ide-ide kemajuan Desanya.
Optimis dibutuhkan dalam menciptakan Desa. Optimis itu nir hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa rakyat. Mengisi ruang hidupnya menggunakan ide-ide kemajuan Desanya.Titik utama duduk perkara adalah sejauh mana keyakinan kita dalam kalimat: rakyat Desa sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (UU Desa) menegaskan: memperkuat warga Desa sebagai subyek pembangunan merupakan galat satu tujuan pengaturan Desa (Pasal 4 huruf i UU Desa).
Penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Desa ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development).
Upaya buat mewujudkan penguatan warga Desa sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai menggunakan mandat Undang-Undang Desa, dengan penekanan tindakannya merupakan pemberdayaan warga Desa.
Persoalan pemberdayaan itu bisa diuji dalam pelaksanaan Dana Desa. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Desa lebih diarahkan dalam prioritas yang dikehendaki Pusat buat dijalankan sang Desa. Musyawarah Desa jadi proses legitimasi proses perencanaan supaya kehendak Pusat sanggup dijalankan di lokal Desa. Dan menggunakan begitu suara masyarakat Desa dalam musyawarah desa nir tereksplorasi berdasar kebutuhan nyata lokal, namun mengesahkan acara Pusat menjadi aktivitas Desa.
Dalam proses yg demikian ini, yang bertenaga merupakan Pemerintah Desa. Karena dalam ?Pilihan? Contoh pemberdayaan misalnya itu pintu utamanya merupakan Pemerintah Desa, bukan keberdayaan warga Desanya. Maka bisa diduga, yang dianggap ?Keberhasilan? Aplikasi Dana Desa merupakan kegembiraan Pusat.
Keberdayaan masyarakat Desa adalah kondisi keberlanjutan kemandirian Desa. Tindakan kemajuan Desa asal dari prakarsa masyarakat Desa yg lekat dengan budaya setempat. Maka skema pelaksanaan pembangunan desa yg berpusat pada masyarakat desa, atau yg disebut secara normatif sebagai warga Desa merupakan subyek pembangunan Desa, wajib menjadi perhatian pada pendekatan dan strategi pembangunan Desa. Dan bagaimana cara itu mampu dilakukan seluruh terdapat tersedia & sanggup dikembangkan lebih lanjut pada aneka macam metode & alat bantu berdasar mandat UU Desa.
Proses evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UU Desa jadi penting di sini. Secara pendekatan, taktik & kelembagaan yg dikembangkan sudah seharusnya bisa mewujudkan kemandirian Desa. Kegembiraan & rasa optimis dalam pembangunan Desa sudah waktunya juga sebagai kegembiraan warga Desa.
Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini merupakan waktu yang sempurna buat refleksi & ajukan rekomendasi tindakan yg lebih baik buat & atas nama pembangunan & pemberdayaan warga Desa. Ayo pulang ke mandat UU Desa.
Sumber: desalogi.Id