Apa itu Reflikasi Inovasi Desa?
Dalam kata bahasa Indonesia replikasi merupakan tiruan yang berarti meniru. Dalalm kontek pembangunan desa, replikasi penemuan suatu yang harus didorong agar desa-desa yg belum kaya kreatifitas termotivasi pada mengelola potensi desanya.
Replikasi penemuan desa didapatkan berdasarkan pengetahuan baru yg inovatif kreatif yang sudah tumbuh & berkembang menurut desa-desa diseluruh Indonesia, yang terdokumentasikan dalam kitab pembelajaran penemuan desa.
Dalam Program Inovasi Desa, proses replikasi inovasi terjadi melalui Bursa Inovasi Desa yang disingkat menggunakan BID.
Bursa Inovasi Desa adalah salah satu dari kegiatan dari Program Inovasi Desa (PID) yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Secara filosofis bursa inovasi desa adalah forum buat knowledge sharing atau menyebarkan pengetahuan bagi desa-desa lainnya agar mampu mereplikasi atas praktik-praktik baik yg sudah dikembangkan desa-desa lain.
Oleh karena itu, sehabis desa mendapatkan pengetahuan baru berdasarkan aplikasi Bursa Inovasi Desa Tahun 2018. Terpicu semangat buat mempraktetkan pengetahuan baru tadi di desa masing-masing sinkron kebutuhan rakyat & potensi desa.
Dengan mempraktetkan pengetahun baru tersebut, dibutuhkan dapat menghantarkan desanya lebih maju & kemakmuran warga desa terus semakin tinggi.
Maka dapat disimpulkan bahwa yg dimaksud dengan replikasi penemuan desa adalah komitmen desa atas sebuah atau beberapa aktivitas yg dipetik atau diambil berdasarkan Bursa Inovasi Desa.
Kapan komitmen direalisasi?
Jika desa melakukan komitmen pada tahun 2018. Maka komitmen tersebut pada implementasi pada tahun 2019.