4000 Kepala Desa Ikuti Refleksi 3 Tahun UU Desa
INFODES - Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa memasuki tahun ketiga. Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melakukan refleksi sekaligus menyusun resolusi agar implementasi UU Desa benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan kawasan perdesaan di Indonesia.
?Keberadaan UU Desa sangan bermakna bagi kami para masyarakat desa. Implementasi UU Desa yg telah memasuki tahun ketiga harus menjadi titik tolak bagi upaya yang lebih berfokus buat mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi masyarakat desa,? Ujar Ketua Panitia Refleksi 3 Tahun Impelementasi UU Desa, Wahyudi, pada Bantul, Sabtu (25/11).
Dia menjelaskan UU Desa telah memberikan kesempatan bagi desa buat lebih berdaya dengan adanya pengakuan terhadap eksistensi desa & kewajiban negara buat mengalokasikan dana desa. Menurutnya hal tadi galat satunya diimplementasikan menggunakan pengalokasian dana desa yg terus meningkat berdasarkan tahun ke tahun. ?Hal ini patut disyukuri lantaran alokasi dana desa sudah memberikan kesempatan bagi kami buat melakukan banyak sekali program pembangunan secara berdikari,? Pungkasnya.
Pria yang menjabat menjadi Kepala Desa Panggungharjo ini mengakui apabila selama implementasi tiga tahun ini, UU Desa tidak sepenuhnya mulus. Ada berbagai kendala dan tantangan mulai dari adanya info penyelewengan dana desa, informasi ketidakmampuan aparatur desa, sampai belum munculnya imbas ekonomi atas dana triliunan yg dikucurkan ke desa.
?Kendala-hambatan itu memunculkan gosip negatif bila alokasi dana desa sia-sia. Padahal itu nir sepenuhnya benar. Refleksi tiga tahun UU Desa di Bantul ini keliru satunya sebagai upaya buat menunjukkan banyak keberhasilan dan capaian positif bagi impelentasi UU Desa termasuk alokasi dana desa,? Tegasnya.
Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan, desa mempunyai 3 komoditas strategis yang mampu memengaruhi dinamika nasional maupun dunia. Tiga komiditas tersebut adalah air higienis, udara bersih, & pangan sehat. Menurutnya, pengembangan desa ke depan harus berbasis tiga komiditas strategis tadi sehingga keberadaan desa benar-benar sebagai jantung kehidupan nasional.
?Kawasan perdesaan mempunyai 3 komoditas strategis yg mampu menghipnotis dinamika nasional dan global. Dengan UU Desa, kami mempunyai wewenang buat mengelola tiga komoditas tersebut agar berkontribusi bagi kehidupan masyarakat desa khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya,? Katanya.
Refleksi tiga Tahun Implementasi UU Desa ini akan dilaksanakan 26-27 November 2017 di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini akan diikuti kurang lebih 4.000 ketua desa yg terdiri dari 1.000 perwakilan ketua desa berdasarkan banyak sekali Indonesia dan tiga.000 perwakilan kepala desa berdasarkan wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Kegiatan Refleksi tiga Tahun Implementasi UU Desa akan dihadiri sang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo & Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.
Kegiatan ini juga akan diisi dengan diskusi dan sharring session yang menghadrikan beberapa narasumber diantaranya Pakar Ekonomi Kreatif Rhenald Kasali, Pakar Ekonomi Avilliani, Pakar Sosiologi Pedesaan Ivanovich Agusta, dan tokoh muda kreatif Fiki Satari.(Release)