Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
- Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
- mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
- Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi pada Pengelolaan Keuangan Desa?
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana aktivitas aturan dilakukan menurut bidang tugas masing-masing & ditetapkan pada RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas bisa dibantu oleh tim yg melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa yg karena sifat dan jenisnya tidak bisa dilakukan sendiri.
Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.
Demikian rangkuman mengenai tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.
Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya. Semoga!