PMK Nomor 23/PMK.03/2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
Monday, 7 September 2020
PMK Nomor 23/PMK.03/2020 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona mengatur tentang :
- Ketentuan umum dalam PMK Nomor 23/PMK.03/20 20.
- Insentif PPh Pasal 21.
- Insentif PPh Pasal 22 Impor.
- Insentif Angsuran PPh Pasal 25.
- Insentif PPN.
- Lampiran PMK Nomor 23/PMK.03/2020mengatur tentang :
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
- Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
- Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
- Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN.
- Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Formulir Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Formulir Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
- Contoh Penghitungan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
- Formulir Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
- PMK Nomor 23/PMK.03/20 20 mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 26 April 2020.
- PMK Nomor 23/PMK.03/20 20 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019
PMK Nomor 23/PMK.03/20 20 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PMK Nomor 23/PMK.03/20 20 Tanggal 21 Maret 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona selengkapnya silahkan KLIK DISINI