PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak

  • PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak mengatur tentang :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

  2. Lampiran PMK Nomor 21/PMK.011/2014 mengatur tentang Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
  • PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • Lampiran PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • Status PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 adalah sebagai berikut :
  1. PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 telah diubah dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP YangMelakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
  2. PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 4 Pebruari 2014.
  3. PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 merubah PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak
  • Peraturan Yang Terkait :
  1. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
  2. PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2