PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
Friday, 11 September 2020
PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak menetapkan tentang :
- Perubahan Pasal 2A PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
- Penambahan Pasal 9A PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
- Perubahan Lampiran PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
- PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 18 Juni 2014.
- PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014, merupakan perubahan ke Dua dari PMK Nomor 78/PMK.03/2010 yang terakhir telah diubah dengan PMK Nomor 21/PMK.011/2014.
LampiranPMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI .
- Peraturan Yang Terkait :
- PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
- PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak