Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Keuangan Desa/Ilustrasi |
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Berikut beberapa info strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib & disiplin anggaran.
(dua) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikelola
pada masa 1 (satu) tahun aturan yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
menggunakan lepas 31 Desember.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018 )
(1) Keuangan Desa dikelola dari asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan menggunakan tertib & disiplin aturan.
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai menggunakan lepas 31 Desember.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
Pasal 3
(1) Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa &
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(dua) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. Memutuskan kebijakan tentang aplikasi APBDesa;
b. Memutuskan PTPKD;
c. Memutuskan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yg ditetapkan pada APBDesa;
dan
e. Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD
Pasal 4
PTPKD sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga ayat (3) asal berdasarkan unsur
Perangkat Desa,terdiri menurut:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)
(1) Kepala Desa merupakan PKPKD & mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yg dipisahkan.
(dua) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, ketua Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(tiga) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD pada PPKD ditetapkan menggunakan keputusan ketua Desa.
PPKD terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; &
c. Kaur keuangan.
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)
Pasal 44
1) Pemerintah Provinsi harus membina & mengawasi anugerah dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, & Bagi hasil Pajak & Retribusi Daerah berdasarkan Kabupaten/Kota pada Desa.
Dua) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina & mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pembinaan & Pengawasan (Permendagri 20/2018)
1) Menteri melakukan training & supervisi yg dikoordinasikan sang Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sinkron dengan tugas dan fungsi.
Dua) Pemda Provinsi melakukan training & supervisi terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak wilayah dan retribusi wilayah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.
3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan & pengawasan yg dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, mencakup:
1. Laporan Keuangan terdiri atas;
- Laporan Realisasi APB Desa, dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan
tiga. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yg masuk ke Desa.
Demikian beberapa isu strategis tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.(dbs)