PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengatur tentang :

  • Ketentuan umum dalam PER-04/PJ/2020.
  • Pendaftaran Wajib Pajak, meliputi :
  1. Tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Fungsi NPWP.
  3. Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin dan Anak yang belum dewasa.
  4. Tata cara pendaftaran Wajib Pajak.
  • Perubahan data Wajib Pajak.
  • Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  • Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.
  • Penghapusan NPWP.
  • Sertifikat Elektronik, meliputi :
  1. Pemberian Sertifikat Elektronik.
  2. Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik.
  3. Tata kelola Sertifikat Elektronik.
  • Administrasi Pengukuhan PKP, mencakup :
  1. Pengukuhan PKP.
  2. Layanan perpajakan secara elektronik untuk PKP.
  3. Pencabutan pengukuhan PKP.
  4. Pembatalan Pencabutan PKP.
  • Ketentuan lain-lain.
  • Lampiran PER-04/PJ/2020 mengatur tentang :
  1. Bentuk formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan belum terbagi.
  2. Bentuk formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan.
  3. Bentuk formulir Lampiran Identitas Pengurus Wajib Pajak Badan.
  4. Bentuk formulir Lampiran Identitas Anggota Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
  5. Bentuk formulir Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
  6. Contoh Format Kartu NPWP.
  7. Contoh Format Surat Keterangan Terdaftar.
  8. Contoh Format Surat permintaan klafrifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.

Status PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :

  • PER-04/PJ/2020 mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2020.
  • PER-04/PJ/2020 mencabut :
  1. PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
  2. PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
  3. PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2015 tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; dan
  7. Pasal 8 ayat (5) huruf a, ayat (7) dan ayat (11) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Lampiran PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2