Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)
Wednesday, 9 September 2020
Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)
merupakan :
Direktur Jenderal Pajak dapat menaruh Sertifikat Elektronik pada pada Wajib Pajak termasuk Instansi Pemerintah yang berfungsi menjadi otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronika yang dipengaruhi dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Layanan perpajakan secara elektro yg ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
- permintaan nomor seri Faktur Pajak;
- pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
- pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
- pengajuan surat keberatan secara elektronik;
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
- Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- telah dikukuhkan sebagai PKP; dan
- memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Wajib Pajak dan Instansi Pemerintah bisa mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara:
- elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
- elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak