Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

merupakan :

Direktur Jenderal Pajak dapat menaruh Sertifikat Elektronik pada pada Wajib Pajak termasuk Instansi Pemerintah yang berfungsi menjadi otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronika yang dipengaruhi dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Layanan perpajakan secara elektro yg ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:

  1. permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  2. pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
  3. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
  4. pengajuan surat keberatan secara elektronik;
  5. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
  6. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
  7. Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik tersebut diatas, sepanjang Wajib Pajak :

  1. telah dikukuhkan sebagai PKP; dan
  2. memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Instansi Pemerintah dapat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Wajib Pajak dan Instansi Pemerintah bisa mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara:

  1. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
  2. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2