Pengertian PPh Pasal 24

Pengertian PPh Pasal 24 Adalah :

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tadi boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam tahun pajak yg sama.

Pada dasarnya Wajib Pajak pada negeri terutang pajak atas semua penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh menurut luar negeri.

Untuk meringankan beban pajak ganda yang bisa terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka diterbitkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan buat mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang pada luar negeri yg bisa dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas semua penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2