Miliaran Rupiah Dana Desa Mengendap

INFODES - Miliaran rupiah dana desa mengendap di rekening pemerintah daerah setiap tahun karena persoalan administrasi. Akibatnya, ribuan desa terlambat atau bahkan tidak menikmati dana desa hingga tahun anggaran berakhir.

Miliaran rupiah dana desa mengendap di rekening pemerintah daerah setiap tahun karena persoalan administrasi. Akibatnya, ribuan desa terlambat atau bahkan tidak menikmati dana desa hingga tahun anggaran berakhir.
DANA DESA untuk DESA MEMBANGUN

Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi ini ditujukan buat pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (6/8), menyatakan, dana yg mengendap itu ditimbulkan kombinasi dua persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

Pertama, merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa belum atau terlambat ditetapkan. Kedua, adalah laporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya atau termin sebelumnya yg belum terselesaikan disusun.

Penyaluran berdasarkan pemerintah pusat ke desa dilakukan dengan perantaraan pemerintah daerah. Kementerian Keuangan mentransfer dana desa berdasarkan rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas generik daerah (RKUD). Dari RKUD, dana tadi ke rekening kas desa.

(Baca:Mendes PDTT Jangan Main-Main dengan Dana Desa)

Dana desa yang masih mengendap pada RKUD mencapai Rp 203,7 miliar per 31 Desember 2015 atau lebih kurang 1 % menurut total dana desa 2015 senilai Rp 20,7 triliun. Hingga 31 Desember 2016, dana desa tahun 2015 yg masih mengendap di RKUD mencapai Rp 93,6 miliar buat 1.270 desa di 45 daerah.

Dana desa 2016 yang mengendap di RKUD mencapai Rp 240,5 miliar. Sampai akhir Juli kemudian, dana desa 2016 yg mengendap pada RKUD masih Rp 109,3 miliar untuk 546 desa pada 90 daerah. "Ini berimplikasi pada penyaluran dana desa tahap I tahun 2017," istilah Boediarso.

Implikasi itu mencakup 2 hal. Pertama, sisa dana desa yg mengendap di rekening pemerintah wilayah diperhitungkan menjadi pengurang dalam penyaluran dana desa tahap I-2017. Kedua, mengingat batas waktu penyaluran dana desa tahap I-2017 sudah lewat, yakni 31 Juli 2017, besarnya dana desa yg diperhitungkan sebagai pengurang tadi tidak disalurkan menurut RKUN ke RKUD dan menjadi sisa anggaran pada RKUN.

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, beropini, aparatur dan rakyat desa belum sepenuhnya paham perundang-undangan itu karena sosialisasi belum tuntas.

"Pemerintah pusat & pemerintah daerah belum menaruh pemahaman yg memadai kepada aparatur dan masyarakat desa. Namun, desa sudah dicecar sejumlah kewajiban dan persyaratan administrasi yang tidak mudah," kata Palupi.

(Baca:Desa Bukan Lagi Sapi Perah Penguasa)

Kualitas pendamping

Anggota Satuan Tugas Dana Desa, Arie Sudjito, pada konferensi pers, Minggu, pada Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyampaikan, keliru satu masalah yang muncul dalam penyaluran dana desa merupakan pendampingan terhadap perangkat desa sang pemerintah yang belum maksimal .

"Dari hasil evaluasi memang terdapat pendamping yang sanggup membantu dengan baik. Namun, banyak jua pendamping yang nir memenuhi kualifikasi sehingga ketua desa mengeluh dilema yg mereka hadapi tidak segera terpecahkan," ucapnya.

Peneliti Senior Pusat Studi Pedesaan & Kawasan Universitas Gadjah Mada Bambang Hudayana menjelaskan, pengelolaan dana desa idealnya terlepas menurut kontrol pemerintah daerah agar desa sanggup berdikari dalam mengelola keuangan.

"Masyarakat desa yg mandiri itu bisa menghadapi elite desa dan wilayah yang akan selalu berusaha kongkalikong & meninabobokan masyarakatnya," kata Bambang.

(Baca: Desa Membangun dan Membangun Desa)

Direktur Eksekutif Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengungkapkan, upaya pemerintah buat memperkuat pemahaman & kapasitas perangkat desa belum berjalan optimal. Kondisi itu menyebabkan masih poly perangkat desa yang belum tahu mekanisme pengelolaan dana desa secara baik.

Kepala Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Anom Surahno berkata, galat satu upaya menaikkan kapasitas perangkat desa adalah pendidikan & pelatihan penyusunan pelaporan & penggunaan anggaran desa. Pelatihan itu diikuti pengurus 7.724 desa pada Jawa Timur.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan, pemerintah tak sanggup menghilangkan kiprah kepala daerah pada pengadaan barang & jasa oleh pemerintah desa. Aparatur daerah diandalkan buat mengawasi pemanfaatan dana desa.

"Pemerintah masih mengandalkan aparatur wilayah buat mengawasi penggunaan dana desa. Tetapi, kami mengakui bahwa fungsi inspektorat pada wilayah masih kurang optimal," istilah Nata.

Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2017/08/07/miliaran-rupiah-dana-desa-mengendap/

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2