Mendes Serahkan Pengawasan Dana Desa ke KPK

INFODES - Kasus korupsi penyelewengan dana desa marak terjadi. Dana desa juga ada yang menyimpang dari peruntukannya.

Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa.
Foto: Kemendesa

?Memang terdapat masalah penyelewengan korupsi & perkara dana desa menyimpang, itu terus kita perbaiki. Ada beberapa peristiwa kasus korupsi, tapi ini mesti dibedakan. Kalau kita punya kendaraan beroda empat rusak terus, bukan mobilnya diperbaiki, akan tetapi jalannya,? Kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjoyo.

(Baca: Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi dengan Perbaikan Moral)

Hal itu disampaikannya ketika bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (10/8).

?Persoalan korupsi memang masalah besar di bangsa ini yg wajib kita perangi beserta,? Tegas Eko.

Menurutnya, planning pembentukan lembaga pengawas dana desa tidak dibutuhkan. ?Yang kita tangani bagaimana menata korupsi bisa diminimalisir dan nir terjadi lagi. Ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga korupsi jalan terus. Bikin lembaga baru akan bingungkan desa dan nir menjamin korupsi tidak terjadi pada forum itu,? Ungkapnya.

Dia menyatakan, Kemdagri beserta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa. ?Kami sepakat buat terus mengawasi korupsi. Masyarakat wajib dilibatkan,? Katanya.

Dia berharap warga desa tidak takut melaporkan bila masih ada indikasi penyelewenangan dana desa ke Satgas Dana Desa. ?Kalau tidak ada partisipasi masyarakat, sulit. Kalau masyarakat terus mengawasi & kita mengawal, maka bisa sangat mencegah korupsi. Paling tidak, orang berpikir jika mau penyelewengan,? Kataya.

“Kepala desa kita minta tidak takut. Kalau ada upaya kriminalisasi, segera lapor ke Satgas dana desa. Kita langsung bantu.”

Sumber: Suara Pembaharuan

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2