Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa 2018

Pembangunan di Desa pada tahun 2018 dilakukan melalui Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam usaha memajukan pembangunan dan perekonomian desa.

Tujuan padat karya tunai yaitu buat menciptkan lapangan kerja, meningkatkan pendampatan dan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan dan kesenjangan antar desa.

Pembangunan di Desa dilakukan melalui Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memajukan pembangunan dan perekonomian desa.

Terkait dengan pedoman pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa, Pemerintah telah menerbitkanPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018.

Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota & Desa buat memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa buat Padat Karya Tunai sesuai menggunakan kententuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam pelaksanaannya masih masih ada kendala - kendala, misalnya belum terpenuhinya ketentuan 30% Hari Orang Kerja (HOK) pada APBDes, belum dipenuhinya persyaratan buat memperoleh bantuan keuangan berdasarkan kabupaten/kota dan provinsi dan alokasi dana desa, dan banyaknya planning anggaran biaya (RAB) & spesifikasi desain yg harus diverifikasi & disetujui oleh pendamping Desa Teknik Infrastruktur & keterlambatan satu tahapan penyaluran dan menghambatan penyaluran berikutnya.

Dengan adanya hambatan-kendala tersebut berimplikasi terhadap Penyerapan tenaga kerja menjadi kurang optimal, seharusnya jika PKTD berjalan efektif akan sanggup menyerap tenaga kerja antara 9,04 juta jiwa 11,8 juta jiwa.

Peningkatan pendapatan agregat rakyat tidak berjalan seperti yg diperlukan karena PKTD diperkirakan mampu mempertinggi pendapatan rakyat antara Rp13,12 T - Rp17,5 T.

Daya beli warga tidak optimal, karena seharusnya jika PKTD berjalan, maka akan meningkatkan daya beli antara Rp9,1 T - Rp12,dua T.

Akselerasi pertumbuhan ekonomi pada desa sebagai tidak optimal, lantaran PKTD bisa mendorong pertumbuhan ekonomi antara 0,09% - 0,12%; dan Pengentasan kemiskinan menjadi terhambat, karena PKTD bisa menurunkan jumlah penduduk miskin minimal sebesar 355 ribu jiwa.

Baca juga:Inilah Manfaat dan Dampak Padat Karya Tunai di Desa.

Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap 1:

Diolah dari paparan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2018, Donwload Disini. Semoga bermanfaat.

  1. Penyesuaian RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
  2. Pemenuhan petunjuk teknis dalam penyusunan RAB dan spesifikasi desain
  3. Akselerasi penetapan Perda APBDes melalui: Penyederhanaan jenis kegiatan, Peningkatan koordinasi antara Kepala Desa dengan BPD, Percepatan pemenuhan persyaratan bantuan keuangan, baik dari provinsi, kabupaten/kota, maupun ADD.
  4. Menyelesaikan Perkada tentang Pembagian Dana Desa per desa dan segera menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap I.
  5. Mempermudah persyaratan untuk memperoleh ADD dan bantuan keuangan.
  6. Asistensi dan fasilitasi dalam penyusunan perdes APBDes.
  7. Mempermudah sekaligus mempercepat proses verifikasi rancangan perda APBDes.
  8. Asistensi dan fasilitasi penyusunan RAB dan spesifikasi desain teknis.
  9. Menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa.

Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap dua:

  1. Tidak menunda penyampaian Perda APBDes maupun hasil penyesuaian RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
  2. Akselerasi penyelesaian Perkada tentang Pembagian Dana Desa per desa dan menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap 1.
  3. Pemerintah kab/kota dan pemerintah desa segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa dan laporan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya untuk mempercepat penyaluran Dana Desa tahap 2, baik dari RKUN ke RKUD maupun dari RKUD ke RKDes.
  4. Pemerintah kab/kota memberikan asistensi dan fasilitasi apabila ada dokumen persyaratan yang belum sesuai dengan ketentuan.
  5. Pemerintah kab/kota agar proaktif menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, baik tahap 1 dan tahap 2.
  6. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat memberikan teguran kepada bupati/walikota yang terlambat menyalurkan Dana Desa ke Desa yang persyaratannya sudah lengkap.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2